Klaim Sudah Ajukan Fakta dan Logika, Cak Imin Pasrah Apapun Putusan MK

Pasangan capres cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku pasrah dengan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Putusan sengketa Pilpres akan dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024.

"Pokoknya kita pasrahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kita sudah mengajukan semua logika dan, tentu, semua dasar hukum realitas yang fakta-fakta itu telah kita paparkan, dan para ahli, para sahabat MK menjadi bagian dari pertimbangan. Semoga para hakim memutus dengan kenegarawanan," kata Cak Imin kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 21 April 2024.

Hakim Mahkamah Konstitusi gelar sidang

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sejauh ini, Cak Imin mengaku tak bisa memprediksi apa hasil yang akan disampaikan para hakim MK pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Belum ada juga pembicaraan khusus antara dirinya dan Anies Baswedan untuk menghadapi sidang esok.

"Sampai hari ini kita belum bisa memprediksi karena musyawarah hakim bersifat tertutup dan kita tak bisa mengakses. Tidak ada pembicaraan khusus," kata dia. 

Namun, Cak Imin menyebut dirinya bersama Anies siap hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2014 untuk mendengarkan keputusan para hakim konstitusi. Semua keputusan hakim MK akan dihormati.

Hamdan Zoelva Soroti Revisi UU MK: Ancaman Sangat Serius terhadap Negara Hukum

"Saya sama Mas Anies siap hadir untuk mendengarkan apapun putusan MK, kita hormati, kita jadikan sebagai putusan yang memberikan solusi bagaimana masa depan Indonesia," ujarnya.

Anies-Muhaimin, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Respons Ketua KPU Usai Disanksi DKPP Gegara Kebocoran Data Pemilih

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) belum selesai. Menurut dia, agenda sidang berikutnya bakal digelar pada 22 April 2024.

Fajar menuturkan, agenda sidang pada 22 April adalah pengucapan keputusan. Artinya, MK sudah tidak ada lagi pemanggilan saksi, tapi tetap dilakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

DKPP Kembali Beri Sanksi Ketua KPU, Kali Ini soal Kebocoran Data Pemilih
Ganjar Pranowo, Jokowi dan Megawati Soekarnoputri

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas, Pengamat: Wajar Kalau Megawati Sangat Marah

Dengan sikap PDIP itu, Jokowi dinilai sudah tak lagi dianggap sebagai bagian dari partai berlambang moncong putih tersebut.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024