Konflik PKB Berlanjut Lagi di Pengadilan

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews - Konflik kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa kembali menyala setelah Lily Wahid mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Abdurrahman Wahid atas putusan pengadilan yang mengesahkan kepengurusan PKB di bawah Muhaimin Iskandar.

Peninjauan kembali sudah diajukan pada 23 Maret 2011 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun hari ini, Kamis 7 April 2011, kuasa hukum Lily wahid, Ikhsan Abdullah, mengajukan tambahan novum untuk peninjauan kembali itu.

Novum ini menyangkut dua hal. Pertama, pihak Lily Wahid membawa saksi yang menyatakan Prof Cecep, politikus PKB, yang diandalkan Muhaimin Iskandar kesaksiannya di pengadilan ternyata tidak pernah ikut Musyawarah Luar Biasa PKB yang digelar Muhaimin di Ancol, Jakarta Utara. Prof Cecep yang beberapa bulan lalu wafat itu justru ada di MLB PKB yang digelar Abdurrahman Wahid di Parung, Bogor.

"Padahal, keterangan Cecep dianggap menguatkan (kepengurusan) Muhaimin," kata Ikhsan.

Bukti kedua kubu Lily Wahid yang mendukung Gus Dur ini adalah menyangkut keabsahan peserta MLB Muhaimin. Ikhsan membawa sejumlah peserta MLB Ancol yang ternyata tidak memiliki hak mewakili kepengurusan wilayah atau cabang PKB.

"Orang-orang yang diundang ke MLB Muhaimin bukan pengurus DPW atau DPC PKB yang sah. Mereka mengaku hanya diundang dan mengikuti baik sidang pleno dan pemilihan Dewan Tanfidz dan Dewan Syuro," ujar Ikhsan.

Ikhsan bahkan membawa salah satu orang yang dimaksud, yakni Kurniadi Ramadhani. Kurniadi yang kini Ketua DPW PKB Bangka Belitung itu mengaku, saat mengikuti MLB Ancol belum terhitung sebagai pengurus.

"Dulu saya bukan pengurus, saya hanya diberi mandat untuk mendukung. Sampai di sana, kami diregistrasi, kami juga tercatat sebagai peserta," katanya.

Karena itu, Ikhsan atas nama Lily Wahid, berharap, "Demi keadilan yang sebenarnya, Mahkamah Agung harus membatalkan putusannya karena Muhaimin telah melakukan kebohongan untuk memenangkan hal tersebut."

Lalu, mengenai mengapa Lily Wahid baru mengajukan peninjauan kembali sekarang, setelah putusan keluar pada 19 Juli 2010, Ikhsan menyatakan karena salinan putusan yang menolak kasasi baru diterima 14 Maret 2011 ini. Putusan yang baru keluar pada 19 Juli 2010 ini juga memberikan kejanggalan lain karena, menurut Ikhsan, Menteri Hukum dan HAM sudah mengeluarkan Surat Keputusan mengesahkan kepengurusan Muhaimin pada tahun 2008 melalui SK bernomor M.HH-70/AH.11.01 tahun 2008. (eh)

Hasil Liga 1: Tampil Ngotot dari Awal, PSIS Semarang Gilas Persikabo 1973

Laporan Siti Ruqoyah | Jakarta

Fitri Carlina dan Rafael Struick

Nonton Langsung di Qatar, Fitri Carlina Menangis Saat Timnas Indonesia Menang Lawan Korea Selatan

Saking bahagianya, Fitri Carlina sampai terlihat menundukan kepala dan menangis bahagia atas kemenangan Timnas Indonesia saat melawan Korea Selatan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024