PKPI Lolos Pemilu, Anggota DPR Nilai Janggal

Sekjen PKPI Samuel Samson berkampanye
Sumber :
  • Antara/ Yusran Uccang

VIVAnews - Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, menilai ganjil putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berhak menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014. Dia meminta Komisi II DPR segera memanggil Bawaslu untuk menjelaskan putusan tersebut.

Letak keganjilan putusan ini, menurut mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu itu, Bawaslu tidak menjelaskan proses pemeriksaan di lapangan atau pengujian atas verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU. Sementara, partai-partai lain yang dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat setelah melalui sidang ajudikasi di Bawaslu, secara umum kondisi objektifnya sama.

"Bagi saya, putusan Bawaslu harus bisa dijelaskan dan dipertanggungjawabkan, mengingat penyelesaian sengketa tersebut juga memerlukan pengujian administratif dan lapangan agar putusannya akurat. Putusan Bawaslu ganjil dan menimbulkan pertanyaan," kata Arif, Rabu, 6 Februari 2013.

KPU, Arif berpendapat, memang harus mematuhi putusan Bawaslu. Sebab, menurut Undang-Undang Pemilu, putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat bagi KPU. Tetapi, apabila ada partai politik yang menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan alasan diskriminatif, KPU belum dapat menjalankannya.

Ia mengutip Pasal 259 Ayat 3 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Bunyinya: Dalam hal sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu dan daftar caleg tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, sebagaimana dmaksud Ayat 1 tidak dapat diselesaikan, para pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan KPU, dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Maksudnya, setelah diselesaikan melalui putusan Bawaslu, para pihak yang tidak puas bisa mengajukan gugatan tertulis ke PTUN," kata politikus PDI Perjuangan itu. (eh)

Bruno Fernandes ke Barcelona, De Jong ke Manchester United
Galangan kapal milik Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat

Galangan Kapal Panji Gumilang Masih Disegel, Alvin Lim Kritik Pemkab Indramayu

Sejak 20 Juli tahun 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menyegel Galangan Kapal milik pimpinan ponpes Al Zaytun Panji Gumilang karena dinilai tak miliki izin.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024