Perjuangkan PKPI, Sutiyoso Temui Ketua MK

Sutiyoso di Kongres PSSI 2011
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews -
Ketua Umum Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso, menemui Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, untuk berkonsultasi mengenai nasib partai yang dipimpinnya.


Mengenakan baju berwarna cokelat dan celana panjang hitam, Sutiyoso mengaku akan berkonsultasi, apakah perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa digugat sebagai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).


"Semua sekarang tanda tanya besar, kenapa PKPI diganjal? Saya akan bertanya ke Pak Mahfud MD, apakah perbedaan tafsir tersebut bisa diajukan sebagai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara," uja Sutiyoso di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 20 Februari 2013.
Badan Geologi: Jumlah Gempa Embusan Gunung Ile Lewotolok Meningkat


Indonesia U-23 Vs Guinea U-23 di Play-off Olimpiade 2024, Jangan Anggap Enteng
Pada Jumat, 15 Februari 2013, Sutiyoso juga menemui Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Paulus E Lotulung, untuk meminta tafsir dari putusan Bawaslu mengenai PKPI.

Ragam Motor Listrik Harga Murah Meriah Hadir di Kemayoran

"Dalam waktu dekat ini, kami berharap sudah ada keputusan Mahkamah Agung berupa perbedaan tafsir yang lebih tinggi soal lolosnya PKPI," ujar Kuasa Hukum Sutiyoso, Bambang Suroso.


Menurut Bambang, penolakan yang dilakukan oleh KPU adalah bentuk pembangkangan. "Itu pembangkangan atas keputusan lembaga negara, hanya Mahkamah Agung yang bisa menyelesaikan itu,' ungkap dia.


Seperti diketahui, Bawaslu telah memutuskan bahwa PKPI berhak menjadi partai politik peserta pemilu 2014. Karenanya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, KPU wajib melaksanakan keputusan Bawaslu, yakni menetapkan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu 2014.


Namun, KPU menolak melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut. Nasib digantung, PKPI berencana mengadukan lembaga penyelenggara pemilu itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dasar dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner.


Sutiyoso bahkan akan mengadu ke Komisi Ombudsman dan menguji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.


Dia merasa partainya dikorbankan atas perbedaan penafsiran terhadap Undang-Undang dari Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.


"Kami jadi korban dua lembaga raksasa, KPU dan Bawaslu. Akibat mereka tidak sama menafsirkan undang-undang, kami jadi korban, baik korban moral maupun material," kata Sutiyoso, kepada wartawan, di kantor pusat PKPI, Jakarta, Selasa, 12 Februari 2013. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya