Sumber :
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum siap mencabut pasal 46 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tentang kampanye partai politik (parpol) di media massa. Institusi penyelenggara pemilu itu menegaskan tidak akan mengganggu kebebasan pers.
"Sangat mungkin (kami keliru). Kalau kami keliru, akan kami perbaiki," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, di kantornya, Jakarta, Senin 15 April 2013.
Hadar menuturkan, KPU tidak bermaksud memangkas hak media atau pers. Dalam hal ini, KPU hanya berusaha menata agar kampanye pemberitaan terkait dengan parpol-parpol peserta pemilu berjalan dengan adil. "Jangan merugikan satu sama lain," ujarnya.
Hadar menjelaskan, KPU tidak pernah berniat dan secara sengaja memasung hak-hak media di Indonesia. Dia menekankan pers atau media mempunyai hak untuk bisa berperan dalam demokrasi.
"Kami akan periksa kembali, bicarakan dengan rekan-rekan yang terkait, Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers atau bahkan kelompok-kelompok media, kita akan berdialog bersama," ucapnya.
Baca Juga :
Efek Kemenangan Prabowo di Pilpres Bisa jadi Kekuatan Sudaryono Menangi Pilgub Jateng 2024
Lubang Biru Terdalam di Dunia Ditemukan, Misteri Goa dan Terowongan Tersembunyi
Para peneliti baru-baru ini membuat penemuan mengagumkan di dunia bawah laut, yakni Lubang Biru Taam Ja' di Meksiko yang ternyata lebih dalam dari yang kita pikirkan.
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :