KPU Siap Cabut Aturan yang Ancam Kebebasan Pers

Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Navis Gumay
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum siap mencabut pasal 46 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tentang kampanye partai politik (parpol) di media massa. Institusi penyelenggara pemilu itu menegaskan tidak akan mengganggu kebebasan pers.


"Sangat mungkin (kami keliru). Kalau kami keliru, akan kami perbaiki," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, di kantornya, Jakarta, Senin 15 April 2013.


Hadar menuturkan, KPU tidak bermaksud memangkas hak media atau pers. Dalam hal ini, KPU hanya berusaha menata agar kampanye pemberitaan terkait dengan parpol-parpol peserta pemilu berjalan dengan adil. "Jangan merugikan satu sama lain," ujarnya.


Hadar menjelaskan, KPU tidak pernah berniat dan secara sengaja memasung hak-hak media di Indonesia. Dia menekankan pers atau media mempunyai hak untuk bisa berperan dalam demokrasi.


"Kami akan periksa kembali, bicarakan dengan rekan-rekan yang terkait, Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers atau bahkan kelompok-kelompok media, kita akan berdialog bersama," ucapnya.

Dari Mimbar Masjid, Anies-Cak Imin Ucapkan Terima Kasih ke Warga Aceh

Sebelumnya, sejumlah kelompok pers termasuk Lembaga Bantuan Hukum Pers memasalahkan pasal 46 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yang berisi sejumlah sanksi untuk pers yang melanggar aturan kampanye yang dibuat KPU. Salah satu sanksi itu adalah "penghentian izin terbit media cetak" yang dinilai LBH Pers bertentangan dengan Undang-undang Dasar. (umi)
Efek Kemenangan Prabowo di Pilpres Bisa jadi Kekuatan Sudaryono Menangi Pilgub Jateng 2024

Lubang Biru Taam Ja di Meksiko.

Lubang Biru Terdalam di Dunia Ditemukan, Misteri Goa dan Terowongan Tersembunyi

Para peneliti baru-baru ini membuat penemuan mengagumkan di dunia bawah laut, yakni Lubang Biru Taam Ja' di Meksiko yang ternyata lebih dalam dari yang kita pikirkan.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024