Sumber :
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum siap mencabut pasal 46 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tentang kampanye partai politik (parpol) di media massa. Institusi penyelenggara pemilu itu menegaskan tidak akan mengganggu kebebasan pers.
"Sangat mungkin (kami keliru). Kalau kami keliru, akan kami perbaiki," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, di kantornya, Jakarta, Senin 15 April 2013.
Baca Juga :
BRI Menjadi Sponsor Utama Penghargaan Exquisite’s Best Restaurants & Bars 2024
"Kami akan periksa kembali, bicarakan dengan rekan-rekan yang terkait, Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers atau bahkan kelompok-kelompok media, kita akan berdialog bersama," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah kelompok pers termasuk Lembaga Bantuan Hukum Pers memasalahkan pasal 46 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yang berisi sejumlah sanksi untuk pers yang melanggar aturan kampanye yang dibuat KPU. Salah satu sanksi itu adalah "penghentian izin terbit media cetak" yang dinilai LBH Pers bertentangan dengan Undang-undang Dasar. (umi)
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, sejumlah kelompok pers termasuk Lembaga Bantuan Hukum Pers memasalahkan pasal 46 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yang berisi sejumlah sanksi untuk pers yang melanggar aturan kampanye yang dibuat KPU. Salah satu sanksi itu adalah "penghentian izin terbit media cetak" yang dinilai LBH Pers bertentangan dengan Undang-undang Dasar. (umi)