KPU Siap Cabut Aturan yang Ancam Kebebasan Pers

Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Navis Gumay
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum siap mencabut pasal 46 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tentang kampanye partai politik (parpol) di media massa. Institusi penyelenggara pemilu itu menegaskan tidak akan mengganggu kebebasan pers.


"Sangat mungkin (kami keliru). Kalau kami keliru, akan kami perbaiki," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, di kantornya, Jakarta, Senin 15 April 2013.


Hadar menuturkan, KPU tidak bermaksud memangkas hak media atau pers. Dalam hal ini, KPU hanya berusaha menata agar kampanye pemberitaan terkait dengan parpol-parpol peserta pemilu berjalan dengan adil. "Jangan merugikan satu sama lain," ujarnya.
Resmi Menjadi Janda, Ria Ricis Ungkap Rasa Syukur dan Bahagia


Viral Pengendara Motor Listrik Bikin Petugas Dishub Kewalahan
Hadar menjelaskan, KPU tidak pernah berniat dan secara sengaja memasung hak-hak media di Indonesia. Dia menekankan pers atau media mempunyai hak untuk bisa berperan dalam demokrasi.


"Kami akan periksa kembali, bicarakan dengan rekan-rekan yang terkait, Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers atau bahkan kelompok-kelompok media, kita akan berdialog bersama," ucapnya.


Sebelumnya, sejumlah kelompok pers termasuk Lembaga Bantuan Hukum Pers memasalahkan pasal 46 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yang berisi sejumlah sanksi untuk pers yang melanggar aturan kampanye yang dibuat KPU. Salah satu sanksi itu adalah "penghentian izin terbit media cetak" yang dinilai LBH Pers bertentangan dengan Undang-undang Dasar. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya