Mantan Narapidana Boleh Jadi Caleg, Ini Syaratnya

Rekapitulasi Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2014
Sumber :
  • Antara/Rosa Panggabean

VIVAnews - Mantan narapidana rupanya boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay mengatakan, meski mantan narapidana boleh mencalonkan diri, tapi ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 menyebutkan, seorang mantan narapidana boleh mencalonkan diri sebagai calon legislatif asalkan tidak dipidana lebih dari 5 tahun. Mantan narapidana baru boleh menjadi caleg, lima tahun setelah bebas dari penjara.

Seorang calon juga harus secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.

"Jadi itu diatur dalam peraturan," kata Hadar di kantor KPU, Senin, 22 April 2013.
Peringati May Day, Aliansi Buruh Minta Gelar Aksi Tak Anarkis

Selain itu, Hadar menyatakan, KPU juga tidak berhak untuk melarang seseorang mencalonkan diri sebagai caleg, bila namanya disebut dalam kasus korupsi. "Kalau disebut-sebut (dalam kasus korupsi) tidak (dilarang)," ujar Hadar.
Di Pertemuan IsDB, Gubernur BI Ungkap RI Penerbit Green Sukuk Terbesar di Dunia

Undang-Undang Pemilu, lanjut Hadar, juga tidak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri jika sudah menjadi anggota dewan lebih dari tiga kali.
Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Nasdem Beri Penjelasan

"Di UU pemilu tidak membatasi seseorang menjadi anggota dewan lebih dari tiga kali, silahkan saja parpol yang mengajukan daftar caleg," kata dia. (adi)
Ilustrasi menahan lapar, sakit perut.

Gampang Kenyang Padahal Baru Makan Sedikit Ternyata Bukan Kondisi Normal, Ini Sebabnya

Sistem pencernaan adalah salah satu organ paling penting dalam tubuh yang bekerja untuk mencerna makanan, memecah nutrisi, dan mendistribusikan ke seluruh tubuh.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024