Sumber :
- ANTARA
VIVAnews -
Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn tercatat sebagai calon anggota legislatif sementara Partai Demokrat. Padahal, Thaib sudah berstatus tersangka korupsi.
Catatan
VIVanews,
terkait penggunaan pos anggaran dana tak terduga (DTT) senilai Rp6,9 miliar pada APBD 2004. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman menegaskan kader yang jadi tersangka tidak boleh jadi caleg.
Baca Juga :
BRIN Dukung Industri Kendaraan Listrik Nasional Lewat Pameran IEMS 2024, Catat Tanggalnya
Jika tersangka, menurut Hayono, Thaib tidak layak jadi caleg dan pengurus Demokrat. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jika tersangka, menurut Hayono, Thaib tidak layak jadi caleg dan pengurus Demokrat. (eh)