Hambit Belum Dilantik, Gubernur Kalteng Ingin Tunjuk Pejabat Sementara

Mendagri Gamawan Fauzi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Ujang Zaelani
VIVAnews - Pemerintah pusat masih belum ambil keputusan soal rencana pelantikan Bupati terpilih Gunung Mas, Hamit Bintih. Rencana pelantikan ini menjadi polemik karena Hambit telah berstatus tersangka kasus korupsi dan kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ya belum dilantik kan sampai hari ini," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana Bogor, Selasa 31 Desember 2013.

Menurut Gamawan, sebagai jalan keluar, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, ingin menunjuk pelaksana harian (plh) bupati. "Tadi malam saya masih komunikasi dengan Gubernur Kalteng... Ada rencana menunjuk Plh dulu. Jadi belum dilantik," ujar Gamawan.

Menurut Gamawan, kewenangan tersebut berada di Gubernur Kalteng. Sementara Mendagri hanya memberikan pendapat dan pandangan-pandangan kepada gubernur.

Oxford United Pastikan Tiket ke Partai Playoff Menuju Divisi Championship
"Lho ini kan kewenangan sudah di Gubernur. Saya hanya memberikan pendapat-pendapat saja kepada Gubernur, pandangan-pandangan. Karena itu pak Gubernur tadi malam mengatakan ya kalau gitu saya akan tunjuk Plh dulu," ujarnya.

Timnas Indonesia 'Gendong' Asia Tenggara di Semifinal Piala Asia U-23
Lantas bagaimana keputusan akhirnya? "Ya sekarang buktinya kan tidak. Belum dilantik kan. Tentu kita lihat perkembangan berikutnya," kata Gamawan.

Festival Semarapura Kembali Digelar, Pemkab Klungkung Siapkan Ribuan Seniman dan Booth UMKM
KPK Menolak

Sebelumnya, KPK menolak permohonan pelantikan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, yang tengah berada di dalam tahanan KPK. Juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis 26 Desember 2013, mengatakan surat permohonan izin melakukan pelantikan datangnya dari DPRD, bukan dari Kemendagri.

Menurut Johan, pimpinan KPK telah menetapkan sikapnya, yaitu tidak menyetujui permintaan DPRD melantik Hambit yang kini ditahan di rutan KPK. "Surat resmi akan disampaikan ke DPRD secepatnya," kata Johan pada 26 Desember.

Seperti diketahui, Hambit ditahan karena diduga terlibat kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas 2013 di MK. Dia diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya