Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Dewan Pertimbangan Presiden Albert Hasibuan mengatakan bahwa keberadaan lembaga yang kini dijalankannya itu merupakan amanat konstitusi sehingga tidak bisa dihilangkan, bahkan oleh Presiden Terpilih Joko Widodo.
"Wantimpres itu ada di dalam konstitusi. Jadi mau nggak mau kalau kita mendasari konstitusi harus ada," kata Albert di Kementerian Agama, Jakarta, Jumat 19 September 2014.
Baca Juga :
Momen Temu Alumni Wujudkan USAHID Unggul
Menurut Albert, jabatan wantimpres ini memang ditunjuk oleh presiden. Tetapi, dia berharap siapapun yang ditunjuk presiden menjadi wantimpres harus melesaskan atribut kepartaiannya.
"Saya pikir harus dilepaskan (partai). Syarat sekarang ini melepaskan parpol kalau diangkat wantimpres dan kegiatan lain. Wantimpres fulltime. Kalau punya perusahaan lepaskan. Sebab itu untuk menyukseskan kebijakan itu dan kebijakannya efektif," kata dia.
Meski tak secara gamblang, Albert mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat jarang mengikuti rekomendasinya.
"Ya mungkin pak SBY masih memerlukan waktu," kata dia.
Sebab menurut dia, sebagai wantimpres dia hanya bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden. Apakah akan dijalankan, hal itu tergantung pada presiden.
Albert pun kesulitan menjawab ketika ditanya mengenai pertimbangan apa yang dia berikan dan sudah dijalankan SBY.
"Pasti ada. Misalnya reformasi hukum di jalankan. Karena bidang saya memang itu. Presiden itu merespons atas nasihat dan pertimbangan itu. Tetapi untuk implementasi itu pasti memilih
timing
yang tepat," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saya pikir harus dilepaskan (partai). Syarat sekarang ini melepaskan parpol kalau diangkat wantimpres dan kegiatan lain. Wantimpres fulltime. Kalau punya perusahaan lepaskan. Sebab itu untuk menyukseskan kebijakan itu dan kebijakannya efektif," kata dia.