Tersandung Kasus Korupsi, 2 Anggota DPD Gagal Dilantik Hari Ini

Gladi Bersih Pelantikan Anggota MPR DPR DPD
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Nercara Perdagangan RI 4 Tahun Surplus, Kemenkeu Pede Tren Positif Tetap Berlanjut
- Selain 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) masa jabatan 2014-2019, hari ini, 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD RI) juga membacakan sumpah di depan Mahkamah Agung. Namun, dua orang dari anggota DPD terpilih gagal dilantik karena tersandung kasus korupsi.

Sudah Meresahkan Warga, Tukang Parkir Liar Mulai Dirazia

"Ada dua anggota DPD yang tidak dilantik," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia saat dihubungi, Rabu 1 Oktober 2014.
Tersangka Penembakan PM Slovakia Lansia 71 Tahun


Keduanya gagal dilantik setelah KPU mendapat surat berupa permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mereka yang berstatus tersangka dugaan korupsi tidak dilantik. Dari surat itu KPU kemudian menyampaikan surat penundaan pelantikan kepada presiden.


Surat dari KPU itu telah direspons Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mendapatkan persetujuan untuk tidak dilantik pada hari ini.


Kedua anggota DPD yang gagal dilantik hari ini adalah Chaidir Djafar dari daerah pemilihan Papua Barat, dan Zulkarnain Karim dari daerah pemilihan Bangka Belitung. "Ya pertimbangannya sebagai tersangka, dan juga dari KPK," ujarnya. (ita)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya