Sumber :
- ANTARA FOTO/Roni
VIVA.co.id
- Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Chudry Sitompul, menganjurkan agar Presiden Joko Widodo melaporkan pencemaran nama baik, yang diduga dilakukan Menteri BUMN Rini Soemarno kepada pihak kepolisian.
"Ini persoalan serius. Dalam pandangan saya, Presiden Jokowi harus lapor ke polisi soal pencemaran nama baik," kata Chudry melalui pernyataan tertulis kepada
VIVA.co.id
, Selasa malam, 30 Juni 2015.
Baca Juga :
Harapan Industri Pelayaran untuk Menhub Baru
Baca Juga :
Spanduk Setya Novanto Jadi Cawapres Jokowi 2019
Sementara itu, pihak yang pertama mengeluarkan isu ini, yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kata dia, juga harus bisa benar-benar membuka alat bukti rekaman tersebut. "Pak Tjahjo juga harus bisa buktikan, jangan main tuduh," katanya.
PDI Perjuangan juga dinilai tidak bisa lepas tangan dalam persoalan ini. Secara moral, partai ini juga harus bertanggungjawab terhadap kasus ini. "Bagaimanapun juga Presiden Jokowi didukung oleh partai berlambang banteng tersebut," katanya.
Bukan itu saja, guru besar UI itu juga mengatakan PDI Perjuangan yang mengusung Presiden Jokowi, seharusnya merasa dilecehkan secara tidak langsung oleh menteri itu bila rekaman itu benar adanya.
"Bagaimanapun juga, karena baik Jokowi maupun PDI Perjuangan adalah satu dimensi dalam politik," katanya. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, pihak yang pertama mengeluarkan isu ini, yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kata dia, juga harus bisa benar-benar membuka alat bukti rekaman tersebut. "Pak Tjahjo juga harus bisa buktikan, jangan main tuduh," katanya.