Putusan PTTUN Seri, ARB Segera Kasasi

Saksi Ahli Dihadirkan di Sidang Gugatan Partai Golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Sekretaris Partai Golkar kubu Munas Bali, Bambang Soesatyo, menyebut pihaknya bakal mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menerima permohonan banding Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono. Langkah ini dilakukan untuk menjegal pengesahan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono.


"Karena kita akan melakukan upaya hukum kasasi. Sehingga keputusan banding tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap alias belum in kracht," katanya melalui keterangan pers yang diterima VIVA.co.id, Jumat 10 Juli 2015.


Selain itu, kata Bambang, pihaknya juga masih menunggu putusan keputusan pengadilan Jakarta Utara pada 24 Juli mendatang.


"Jadi, kubu Ancol jangan mimpi basah dulu," kata anggota komisi III DPR RI itu.


Sementara itu, kuasa hukum Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran persnya mengatakan, putusan PTTUN sudah salah ditafsirkan.


"Menjawab pertanyaan wartawan atas berita yang ada di web PTTUN Jakarta, maka saya berpendapat bahwa PTTUN tidak memenangkan siapapun. Kalau saya baca web PTTUN putusannya N.O artinya putusan yang tidak memutuskan apa apa," katanya dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Jumat 10 Juli 2015.


Yusril mengatakan, dirinya memahami apa yang dimaksud dengan N.O tersebut  setelah dirinya membaca putusannya lebih dulu.


Priyo Apresiasi Keputusan Munaslub Golkar
"Atas putusan N.O tersebut, penggugat DPP Golkar pimpinan ARB dan Idrus Marham segera menyatakan kasasi ke MA."

ARB Minta JK Bujuk Agung Laksono Bangun Golkar Bersama

Aburizal Bakrie, BJ Habibie, dan Akbar Tandjung saat Rapimnas Golkar di JCC Jakarta, Rabu (27/7/2016).

ARB dan Habibie Hadir Bersamaan di Lokasi Rapimnas Golkar

Pilpres 2019 masuk sebagai agenda pembahasan.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2016