Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Sekretaris Partai Golkar kubu Munas Bali, Bambang Soesatyo, menyebut pihaknya bakal mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menerima permohonan banding Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono. Langkah ini dilakukan untuk menjegal pengesahan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono.
"Karena kita akan melakukan upaya hukum kasasi. Sehingga keputusan banding tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap alias belum in kracht," katanya melalui keterangan pers yang diterima VIVA.co.id, Jumat 10 Juli 2015.
Selain itu, kata Bambang, pihaknya juga masih menunggu putusan keputusan pengadilan Jakarta Utara pada 24 Juli mendatang.
"Jadi, kubu Ancol jangan mimpi basah dulu," kata anggota komisi III DPR RI itu.
Sementara itu, kuasa hukum Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran persnya mengatakan, putusan PTTUN sudah salah ditafsirkan.
Baca Juga :
Fadel Yakin Putusan MA Tidak Pengaruhi Sikap ARB
"Atas putusan N.O tersebut, penggugat DPP Golkar pimpinan ARB dan Idrus Marham segera menyatakan kasasi ke MA."
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Atas putusan N.O tersebut, penggugat DPP Golkar pimpinan ARB dan Idrus Marham segera menyatakan kasasi ke MA."