Sumber :
- ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA.co.id
- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai pemberlakukan sanksi penjara dan denda terhadap pasangan calon yang mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU sebagai kandidat pilkada serentak 2015 sudah tepat. Apapun alasan yang dikemukakan, menurut Koordinator JPPR Masykuruddin Hafidz, adalah mempermainkan amanah rakyat yang disampaikan melalui partai politik.
"Amanah ini harus dipertanggungjawabkan secara kuat termasuk bertanggungjawab sebagai pasangan calon untuk terus terlibat dalam proses seleksi kepemimpinan daerah," ujar Hafidz kepada
VIVA.co.id
, Selasa 25 Agustus 2015.
Oleh karena itu, JPPR sependapat bila hukuman pidana ataupun administrasi diberlakukan kepada calon yang mundur dengan alasan tak jelas. Sebab, kata Hafidz, permasalahan yang muncul dari pasangan calon seyogyanya diselesaikan melalui jalur partai politik.
"Apabila memang masih banyak pertimbangan dalam mencalonkan, kenapa tidak diselesaikan di internal politik saja," ucap Hafidz.
Baca Juga :
Tren Kemenangan Incumbent Menurun di Pilkada
Baca Juga :
KPU: Laporan Dana Hibah Pilkada Wajib Transparan
(ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
(ren)