Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, Humphrey Djemat, berharap Mahkamah Agung (MA) memiliki pertimbangan sesuai aturan yang ada terkait kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pencalonan Ujang Iskandar dan Jawawi dalam Pilkada di Kalimantan Tengah.
"Kami harap MA tidak mengikuti jejak hakim sebelumnya yang
track record-
nya memutuskan sengketa PPP di Pengadilan Tinggi," ujar Humphrey dalam konferensi pers di Jalan Talang Nomor 3, Jakarta, Selasa 15 Desember 2015.
Menurutnya, sangat mencolok penyimpangan sejak awal atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas persoalan ini. Ia menegaskan berkomitmen memperbaiki proses hukum dalam Pilkada serentak ini.
Sebelumnya, pasangan calon pilkada Kalimantan Tengah Ujang Iskandar dan Jawawi mengajukan gugatan ke PT TUN karena pencalonannya dibatalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan mereka dikabulkan.
Baca Juga :
PPP Dukung Kenaikan Ambang Batas Parlemen
Baca Juga :
PPP: Menteri Baru Jokowi Pemain Veteran
PPP: Risma Lawan Sebanding Ahok di Pilkada Jakarta
Warga menganggap Risma berhasil memimpin Surabaya.
VIVA.co.id
1 Agustus 2016
Baca Juga :