Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, Humphrey Djemat, berharap Mahkamah Agung (MA) memiliki pertimbangan sesuai aturan yang ada terkait kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pencalonan Ujang Iskandar dan Jawawi dalam Pilkada di Kalimantan Tengah.
"Kami harap MA tidak mengikuti jejak hakim sebelumnya yang
track record-
nya memutuskan sengketa PPP di Pengadilan Tinggi," ujar Humphrey dalam konferensi pers di Jalan Talang Nomor 3, Jakarta, Selasa 15 Desember 2015.
Baca Juga :
Romi Ingin Semua Pengurus PPP Punya WA dan BBM
Baca Juga :
Terpilih Secara Aklamasi, Ini Kata Romahurmuziy
Baca Juga :
JK Hubungi Djan Faridz Minta Segera Bersatu
Akibat putusan PT TUN ini, Pilkada di Kalimantan Tengah harus ditunda. Lalu, KPU mengajukan kasasi ke MA terhadap putusan PT TUN yang mengabulkan gugatan Ujang dan Jawawi. Persoalan pembatalan pencalonan Ujang karena pasangan calon tersebut dituding memalsukan tanda tangan Djan Faridz sebagai pengurus pusat PPP.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Akibat putusan PT TUN ini, Pilkada di Kalimantan Tengah harus ditunda. Lalu, KPU mengajukan kasasi ke MA terhadap putusan PT TUN yang mengabulkan gugatan Ujang dan Jawawi. Persoalan pembatalan pencalonan Ujang karena pasangan calon tersebut dituding memalsukan tanda tangan Djan Faridz sebagai pengurus pusat PPP.