PPP Kubu Djan Faridz: MA Jangan Ikuti Jejak Hakim PT TUN

Silaturahmi Nasional PPP
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, Humphrey Djemat, berharap Mahkamah Agung (MA) memiliki pertimbangan sesuai aturan yang ada terkait kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pencalonan Ujang Iskandar dan Jawawi dalam Pilkada di Kalimantan Tengah.


"Kami harap MA tidak mengikuti jejak hakim sebelumnya yang
track record-
nya memutuskan sengketa PPP di Pengadilan Tinggi," ujar Humphrey dalam konferensi pers di Jalan Talang Nomor 3, Jakarta, Selasa 15 Desember 2015.

Romi Ingin Semua Pengurus PPP Punya WA dan BBM

Menurutnya, sangat mencolok penyimpangan sejak awal atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas persoalan ini. Ia menegaskan berkomitmen memperbaiki proses hukum dalam Pilkada serentak ini.
Terpilih Secara Aklamasi, Ini Kata Romahurmuziy


JK Hubungi Djan Faridz Minta Segera Bersatu
Sebelumnya, pasangan calon pilkada Kalimantan Tengah Ujang Iskandar dan Jawawi mengajukan gugatan ke PT TUN karena pencalonannya dibatalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan mereka dikabulkan.

Akibat putusan PT TUN ini, Pilkada di Kalimantan Tengah harus ditunda. Lalu, KPU mengajukan kasasi ke MA terhadap putusan PT TUN yang mengabulkan gugatan Ujang dan Jawawi. Persoalan pembatalan pencalonan Ujang karena pasangan calon tersebut dituding memalsukan tanda tangan Djan Faridz sebagai pengurus pusat PPP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya