Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus 'Papa Minta Saham' yang melibatkan Ketua DPR, Setya Novanto, berlangsung alot. Tiga fraksi di DPR merotasi anggotanya di MKD.
Baca Juga :
Anggota DPR Ini Kukuh Minta KPK Bisa SP3 Kasus
Anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq mengaku menggantikan Acep Dang Ruhiat sebagai anggota MKD. "Ya. Betul saya ganti Pak Acep di MKD. Baru saja," kata Maman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.
Baca Juga :
Belum Kuorum, Rapat Internal MKD Ditunda
Maman enggan menjelaskan apakah rotasi ini terkait kabar MKD masuk angin. "Nanti kita lihat jalannya persidangan kita melihat fakta-fakta," ujar Maman.
Sementara itu, Fraksi Partai Nasdem merotasi Akbar Faizal, yang sejak awal dinonaktifkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Akbar langsung digantikan oleh Viktor Laiskodat.
Saat dikonfirmasi kebenaran itu Viktor hanya menjawab singkat. "Iya," katanya sambil terus berjalan ke ruang MKD.
Fraksi Partai Demokrat juga dikabarkan melakukan rotasi jelang putusan MKD. Ruhut Sitompul akan dimasukan untuk mengganti Darizal Basir di MKD.
Namun kabar tersebut masih belum terkonfirmasi. Ruhut belum bisa dihubungi untuk mengkonfirmasi kabar tersebut. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Fraksi Partai Nasdem merotasi Akbar Faizal, yang sejak awal dinonaktifkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Akbar langsung digantikan oleh Viktor Laiskodat.