Direktur Imparsial Sebut Tim Pengawas Cegah Intelijen Hitam

Para pimpinan DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Puspa Perwitasari.

VIVA.co.id - Direktur Program Imparsial, Al Araf, menyatakan bahwa Tim Pengawas Intelijen yang dibentuk oleh Komisi I DPR merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Dalam UU tersebut, Komisi I DPR memang dikatakan perlu membentuk tim pengawas.

Kepala BIN: Saatnya Indonesia Punya Medical Intelligence Andal

"Mengapa parlemen perlu memiliki komite khusus, karena sejatinya tidak ada institusi negara, atau pemerintah yang tidak terlepas dari tanggung jawab dan akuntabilitas," kata Araf dalam perbincangan dengan VIVA.co.id, Kamis 28 Januari 2016.

Araf melihat, pembentukan itu demi membangun akuntabilitas intelijen negara yang dilakukan masyarakat dengan direpresentasikan DPR. Selain itu, menghindari potensi penyalahgunaan intelijen untuk tujuan yang bukan fungsinya.

Wilayah 4T di Sulawesi Utara Digempur Vaksinasi

"Untuk memastikan, maka DPR perlu membentuk komite intelijen tersebut," kata dia lagi.

Araf mencontohkan, pada masa Orde Baru, intelijen digunakan untuk kepentingan penguasa. Ia menyebut, ketika itu, intelijen mempraktikkan kerja-kerja hitam.

11 Ribu Dosis Vaksin Disebar ke 5 Kabupaten di Jawa Tengah

"Sering digunakan Soeharto, misalnya kasus penculikan dan sebagainya," ujar Araf.

Araf menambahkan, pada era reformasi dan demokrasi seperti saat ini, tentu pengalaman buruk tersebut tidak boleh terjadi lagi. Karena itu, parlemen selain juga Presiden, perlu ikut mengontrol instititusi intelijen.

Komisi I DPR membentuk Tim Pengawas Intelijen. Tim itu terdiri dari 14 anggota dan dilantik oleh Ketua DPR, Selasa kemarin, 26 Januari 2016. Tugas mereka mengawasi penyimpangan pelaksanaan fungsi intelijen negara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya