Mahkamah PPP Minta KY Selidiki Putusan MA

Mahkamah Partai PPP minta Komisi Yudisial menganalisis putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta Djan Faridz.
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menganalisis putusan Mahkamah Agung yang memenangkan ketua umum PPP versi muktamar Jakarta Djan Faridz.

Para politisi senior PPP ini memberikan empat berkas berisi putusan Mahkamah Partai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Mahkamah Agung serta analisa mereka atas putusan dua lembaga peradilan tersebut.

"Bersama ini kami sampaikan 1 berkas berisi copi putusan Mahkamah Partai DPP PPP, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Mahkamah Agung, dan analisis putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusan Mahkamah Agung yang dilakukan Mahkamah Partai DPP PPP," ujar Wakil Ketua Mahkamah Partai PPP, Mukhtar Aziz di Gedung KY, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.

Ia berharap bahan-bahan tersebut bisa dijadikan dasar bagi KY melaksanakan kewenangannya meninjau etika para hakim maupun hakim agung dalam menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan PPP tersebut.

"Tidak berlebihan apabila kami sampaikan analisis kami. KY dapat mengikutsertakan pakar mahkamah partai yang ada. Mahkamah Partai PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, Gerindra, PAN, Hanura, dan khususnya PPP," kata Muhktar.

Selanjutnya Politisi Senior PPP, Bachtiar Chamsyah mengatakan mahkamah partai sebenarnya sudah memberikan pendapat atas konflik PPP yang memunculkan dua muktamar yaitu muktamar di Jakarta dan Surabaya. Menurut mahkamah partai, kedua muktamar tersebut tidak memenuhi AD/ART.

"Kenapa kami kemari, karena kita tahu benar tugas dan fungsi KY dalam menjaga martabat dan perilaku hakim. Kami merasa perlu ada pendapat KY dalam putusan itu. Sepengetahuan kami, jika ada suatu persoalan yang terjadi dalam partai politik harus diselesaikan di mahkamah partai bukan langsung lompat ke pengadilan," kata Bachtiar.

Menanggapi hal ini, Komisioner KY Sukma Violetta mengatakan KY dalam memproses laporan dari masyarakat memiliki sejumlah tahapan. Pertama, KY akan menganalisis apakah memang benar ada dugaan pelanggaran perilaku hakim. Hakim dalam hal ini akan diposisikan sebagai terlapor.

Suryadharma Ali Bersedih PPP Nyaris Hancur

"Bapak ibu sebagai pelapor bisa kami panggil. Kami juga akan memeriksa saksi. Bila dinilai cukup dibawa ke sidang panel komisioner. Harus diperiksa terlapor hakim berdasarkan isu-isu apa yang terkait dengan dugaan pelanggaran," kata Sukma.

Ia menambahkan soal permintaan yang melibatkan mahkamah partai dari partai lainnya untuk dimintai keterangan, mereka bisa dijadikan sebagai saksi. Setelah itu baru para komisioner KY akan menentukan sidang pleno soal benar atau tidaknya terjadi pelanggaran etika hakim.

Mukernas PPP Kukuhkan Emron Pangkapi Plt Ketum

"Kalau terjadi pelanggaran akan kami sampaikan ke Mahkamah Agung," kata Sukma

Yusril Ihza Mahendra.

Bela Djan Faridz, PPP Sebut Pernyataan Yusril Blunder

Yusril dianggap tak mengetahui banyak tentang PPP.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2016