Kisruh Tolak Uber, DPR Siap Jika Pemerintah Revisi UU

Ilustrasi aksi protes terhadap keberadaan layanan transportasi online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yossy Widya

VIVA.co.id – Aksi demonstrasi para sopir taksi dan angkutan umum tolak Uber dan GrabCar di Jakarta pada Selasa 22 Maret 2016 disayangkan banyak pihak. Termasuk dari Komisi V yang menilai adanya kisruh ini disebabkan kurang rapinya pemerintah dalam meregulasi sistem transportasi di Indonesia.
 
"Komisi V prihatin dan menyayangkan dengan polemik mengenai jasa angkutan berbasis online yang belum dapat diselesaikan oleh pemerintah hingga akhirnya menimbulkan kegaduhan dan konflik horizontal di tengah masyarakat," kata Ketua Komisi V Fary Djemy Francis dalam pesan tertulisnya, Rabu, 23 Maret 2016.

Kemenhub Tegaskan Status Transportasi Online Via Permen

Selanjutnya, Komisi V akan mendesak pemerintah untuk menciptakan industri jasa transportasi umum  yang memenuhi syarat keselamatan, keamanan dan kenyamanan. DPR dinilainya, akan siap jika pemerintah ingin melakukan revisi Undang-undang.

"Serta memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Sopir Taksi Konvensional Minta Polisi Tutup Uber

Francis juga mengingatkan agar seluruh penyedia jasa transportasi termasuk transportasi berbasi aplikasi daring seperti Uber dan GrabCar mematuhi ketentuan peraturan, khususnya yang mengatur soal transportasi umum.

"Berkaitan dengan sejumlah pihak yang menghendaki payung hukum regulasi untuk menyelesaikan permasalahan angkutan umum berbasis teknologi aplikasi, Komisi V siap menyambut usulan pemerintah jika hendak melakukan revisi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata dia.

Pengendara Grab Car dan Uber Gugat Pemerintah
Aplikasi transportasi online Uber.

Giliran Spanyol Tuding Uber Bersaing Tidak Sehat

Transportasi berbasis aplikasi itu tawarkan ongkos 'tarif bawah'.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2017