Fraksi PKB Dukung Perppu Kebiri Jadi Undang Undang

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Malik Haramain (tengah)
Sumber :

VIVA.co.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Hukuman Kebiri. Hukuman tersebut dinilai akan bisa menyelesaikan masalah kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

Grace Natalie Dipanggil Jokowi ke Istana, Bilang Ada Penugasan dari Presiden

"Kami yakin pemberatan hukuman hingga hukuman maksimal (mati) dan hukuman tambahan dalam bentuk kebiri dan publikasi pelaku akan menimbulkan efek jera," kata Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain dalam keterangan pers, Kamis, 26 Mei 2016.

Selain bentuk sanksi tersebut, adapula denda hingga Rp5 miliar. Hal tersebut dinilai akan menyebabkan calon pelaku berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan. "Sejak awal kami sudah mengusulkan hukuman tambahan tersebut," katanya.

Demokrat Sebut Ide Bentuk Presidential Club Ide Prabowo Sejalan Harapan SBY

Fraksi PKB ditegaskannya bakal mendukung Perppu itu dan memperjuangkannya menjadi undang-undang nantinya melalui pengesahan di Sidang Paripurna DPR.

"Pemerintah dalam waktu singkat segera menyiapkan peraturan teknisnya agar perppu bisa operasional dan efektif diberlakukan," ujar Abdul.

Harta Kekayaan Presiden Jokowi Meningkat, Kini Jadi Rp 95,8 Miliar

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu tentang Kebiri. Peraturan ini diberi nomor Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hari ini saya telah menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Presiden Jokowi, dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.

Jokowi mengatakan bahwa Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak. Sebab, belakangan ini semakin meningkat signifikan. Selengkapnya di tautan ini.

(ase)

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Jokowi Tunjuk Juri Ardiantoro dan Grace Natalie jadi Stafsus Presiden

Presiden Joko Widodo memberikan penugasan kepada Juri Ardiantoro dan Grace Natalie sebagai menjad Staf Khusus. Penugasan itu mulai berlaku pada hari ini Rabu 15 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024