KPU: Teman Ahok Tak Dilarang Terima Sumbangan

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, menegaskan bahwa tim relawan untuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Teman Ahok, tak dilarang menerima sumbangan. Pernyataan itu menanggapi isu yang berkembang bahwa Teman Ahok menerima aliran dana sebesar Rp30 miliar dari perusahaan pengembang reklamasi di Pantai Utara, Jakarta.

Suvenir Teman Ahok Hasilkan Miliaran Rupiah?

"Kalau sekarang ini kami tidak bisa menuntut mereka melaporkan, melarang mereka tak bisa. Jangan dikaitkan dengan penyelenggara Pemilu dong. Karena kami harus bergerak berdasarkan aturan yang ada dan kami belum mengatur," kata Hadar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat 17 2016.

Menurut Hadar, undang-undang yang ada juga tidak memerintahkan penyelenggara untuk mengatur hal tersebut, yakni dana yang digalang oleh para pendukung suatu pasangan calon, sebelum pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

Aliran Dana Rp30 M ke Teman Ahok Bukan Pelanggaran Pilkada

"UU tidak memerintahkan kami untuk mengatur. Tidak ada UU yang mengatur kami bahwa dana itu termasuk dana untuk menggalang dukungan misalnya ya, yang dimulai kapan, orang kapan memulai menggalang dukungan," ujar dia.

KPU punya kewenangan terkait dengan pasangan calon, kata Hadar, dimulai pada saat penyerahan syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi/KIP Aceh 3-7 Agustus 2016, Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota 6-10 Agutustus 2016.

VIDEO: Duit Reklamasi Buat Kampanye?

"Itulah proses formalnya. Kami berinteraksi atau bisa dikaitkan kerja kami dengan tim pasangan calon dan pendukung di bawahnya dan sekarang ini enggak bisa kami ditanya atau diminta untuk mengurus itu. Jadi sekali lagi yang diatur undang-undang itu adalah pengumpulan dana untuk kampanye," terang Hadar.

Hadar mengatakan hanya saja sesuai Peraturan KPU (PKPU), usai ditetapkan sebagai pasangan calon, maka pasangan calon wajib melaporkan dana kampanye.

"Di dalam PKPU kami usai dia ditetapkan sebagai pasangan calon kewajibannya adalah melaporkan itu apa (dana kampanye) yang dikumpulkan, dari mana, sudah berapa banyak," kata dia.

Aturan soal dana kampanye tercantum pada hasil revisi UU Pilkada. Diatur bahwa dana kampanye calon perseorangan bisa diperoleh dari sumbangan pasangan calon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan atau badan hukum swasta.

Jumlah sumbangan yang bisa diterima pun ditentukan. Sumbangan dari perseorangan paling banyak Rp 75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta.

Sebelumnya dalam PKPU 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Pilkada, batas atas sumbangan kampanye perseorangan adalah Rp50 juta. Sementara sumbangan swasta maksimal Rp500 juta.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya