Ahmad Dhani: Seru, Penangkapan Seperti PKI

Ahmad Dhani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA.co.id - Aparat Polda Metro Jaya menangkap musisi Ahmad Dhani di Hotel Sari Pan Pacific, Jumat dini hari, 2 Desember 2016 atas dugaan penghinaan presiden. Dia dituduh melanggar pasal 207 KUHP mengenai penghinaan penguasa dan kemudian digiring ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Suami Mulan Jameela itu mengatakan bahwa dia ditanya penyidik seputar jumpa pers tanggal 1 Desember di rumah Rachmawati Soekarnoputri. Dia lalu menjawab apa adanya.

"Penangkapan seperti penangkapan PKI-lah, seru," kata Dhani di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu, 3 Desember 2016.

Sebelumnya, Dhani dituduh termasuk salah satu orang yang melakukan makar. Namun, ayah lima anak itu membantahnya.

"Enggak ada (makar). Saya jawab yang disiarkan waktu itu adalah demo di Gedung DPR berkaitan dengan tuntutan, nomor satu, penjarakan Ahok dan, nomor dua, kembalikan ke UUD 45 dari GNS NKRI. Posisi saya di dalam kegiatan tersebut adalah seperti yang sudah saya jumpa pers waktu itu sama MNC TV di tanggal 1. Saya menjaga kedua wanita iconic menurut saya, yaitu Ibu Rachmawati sebagai anak dari Soekarno dan Ibu Lily (Wahid)," kata bos Republik Cinta Management itu.

Dhani melakukannya karena mengidolakan Bung Karno dan Gus Dur. Oleh karena itu, dia ingin menjaga keselamatan Rachmawati Soekarnoputri dan Lily Wahid.

Mantan suami Maia Estianty itu meyakinkan tak ada lagi pemeriksaan karena semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga menjelaskan mengenai penghinaan Presiden.

"Saya jawab bahwa itu adalah himbauan kepada masyarakat meskipun hati panas tidak boleh. Sudah ya," katanya.

Wakil Menkumham Sebut Pemerintah Usulkan Ubah Beberapa Substansi RKUHP

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang dituduh akan berbuat makar atau menggulingkan pemerintahan Jokowi. Mereka antara lain Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, orang-orang itu dikenakan pasal berbeda-beda. Namun, sebagian besar adalah pasal 107 Jo pasal 110 Jo pasal 87 tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Polisi Tangkap 3 Pelaku Makar di Papua

Namun, pada hari ini, Sabtu, 3 Desember 2016, lima orang dilepaskan. Mereka antara lain Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, dan Ahmad Dhani. Sementara lima tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan.

(ren)

Terbukti Makar, 2 Jenderal NII Divonis 4,5 Tahun Penjara
Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024