Golkar Nilai Revisi UU MD3 Bisa Berlangsung Cepat

Kahar Muzakir.
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Wacana revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), tengah mencuat di Parlemen. Pelaksana Tugas Ketua Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir menilai, revisi itu akan berlangsung dengan cepat jika jadi dan telah melalui beberapa proses.

Analisis Komunikasi Politik dalam Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati

"Iya, kan dibuat drafnya. Pasalnya pasal berapa (yang mau direvisi), masuk Bamus. Kalau cuma satu pasal, sehari bisa selesai rapatnya," kata Kahar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 9 Desember 2016.

Namun, dia menilai tidak mungkin jika revisi diselesaikan sebelum masa reses ini. Sehingga masa sidang berikutnya dimungkinkan membahas undang-undang yang mengatur soal pimpinan DPR ini.

Pidato Wajah dan Fisik di Gelora Bung Karno

"Ya nanti disiapkan, masuk masa sidang disetujui. Mungkin seminggu," ujar Kahar.

Kahar menegaskan, pada prinsipnya Golkar setuju saja dengan revisi ini. Namun, Kahar juga masih menunggu bagaimana draf yang disiapkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Andri Arief Kritisi Luhut soal Pendukung Demokrat Minta Pemilu Ditunda

"Lah kan PDIP yang punya keinginan. Masa kita (yang siapkan draf)," kata dia.

Sebelumnya, PDIP mengusulkan agar dilakukan revisi UU MD3, khususnya terkait komposisi pimpinan DPR. Sebab, sebagai partai dengan suara terbanyak, PDIP justru tak mendapatkan satu pun kursi pimpinan DPR lantaran di awal masa periode, UU MD3 diubah dari pemilihan pimpinan DPR dengan sistem proporsional menjadi sistem paket.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya