Yusril: Perppu Pembubaran Ormas Kemunduran Demokrasi

Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :

VIVA.co.id - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sebagai kemunduran demokrasi. Perppu itu terbit sebagai langkah cepat pemerintah mengingat sulit untuk mengandalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Saya menilai isi Perppu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perppu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi," kata Yusril, Rabu 12 Juli 2017.

Yusril menyadari, memang tidak mudah bagi pemerintah membubarkan ormas kalau melalui UU Ormas. Yakni mulai dari peringatan tertulis hingga jalur pengadilan.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Yusril melanjutkan, dengan perppu itu, pemerintah terlihat ingin membubarkan tanpa melalui langkah-langkah seperti diamanatkan UU itu. Selain itu, syarat terbitnya Perppu yakni ada kegentingan memaksa, menurutnya juga tidak terpenuhi.

"Saya menganggap Perppu ini dikeluarkan tidak dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45. Situasi kegentingan apa yang ada dalam benak presiden sehingga memandang perlu mengeluarkan Perppu?" kata Yusril.

HTI Diduga Bikin Acara Metamorfoshow di TMII, Polisi: Izinnya untuk Isra Mi'raj

Yang ada, menurutnya bukan kegentingan memaksa. Tapi sekedar keinginan pemerintah saja untuk membubarkan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

"Persoalan HTI pada hemat saya belumlah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa. Ataukah pemerintah punya target lain untuk membidik ormas-ormaa yang berseberangan  pendapat dengan Pemerintah?" lanjut dia.

Saat ini, yang diharapkan adalah bagaimana sikap DPR. Karena Perppu ini juga akan diajukan ke Dewan, apakah disetujui atau tidak.

"Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perppu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan," katanya. (ren)

Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024