Pilkada Jawa Barat 2018

Golkar Buka Peluang Usung Dedi Mulyadi-Anton Charliyan

Mantan Kapolda Jabar, Irjen Anton Charliyan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Golkar membuka peluang mengusung duet Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dengan Irjen Anton Charliyan untuk Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018. Ketua Tim Pilkada Pusat Golkar, Nurdin Halid, mengatakan opsi mengusung pasangan ini juga sudah dibicarakan dengan PDIP.

Zulhas Yakin Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta Bukan Jabar

Selain itu, ada juga alternatif lain seperti mengudung Dedi sebagai wakil dari Deddy Mizwar.

"Bisa bisa, bisa Dedi dengan Anton, bisa Deddy (Mizwar)-Dedi, nanti kita lihat simulasinya. Nanti akan dibahas, opsinya tergantung. Berbagai opsi keputusannya hanya satu," kata Nurdin di DPP Golkar, Jakarta, Kamis 21 Desember 2017.

Kelakar Idris Masuk Bursa Bakal Cagub Jabar: Siapa yang Melamar, Harus Bayar Saya

Meski begitu, ia menambahkan kader Golkar Daniel Mutaqien yang awalnya diusung bersama Ridwan Kamil tetap dipertimbangkan untuk maju di Jawa Barat. Ia menambahkan bisa saja Daniel dipasangkan dengan sosok lainnya.

Terkait pembahasan nama, pihaknya hari ini mendengar laporan dari DPD Golkar Jawa Barat sebelum berlanjut ke pleno.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

"Hari ini kita akan mendengarkan laporan dari Jawa Barat kemudian kita plenokan yang mana yg kita sepakati. Nanti kita dapat informasi baik dari DPD Jabar maupun tim lobi, yang kita tugaskan dalam lobi-lobi politik dengan partai lain. Hari ini ada keputusan," lanjut Nurdin.

Nurdin menekankan selain PDIP, Golkar juga melakukan komunikasi dengan partai lainnya. Sebab, Golkar tak cukup jika maju sendiri. Sehingga perlu koalisi agar syarat minimal kursi cukup untuk mengusung pasangan calon.

"Karena kita punya kursi sana kurang, kurang dari 20 mesti perlu ada koalisi dengan partai lain," kata Nurdin.

Di Jawa Barat, kekuatan elektoral Golkar memiliki 17 kursi di DPRD. Golkar sedikitnya perlu tiga kursi tambahan dari parpol lain agar bisa mengusung pasangan calon. Syarat untuk bisa mengusung paslon di pilkada minimal 20 kursi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya