PAN Usulkan RUU KUHP Pidanakan juga LGBT

Ilustrasi/Kelompok Pro Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arus Pelangi

VIVA – Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Daeng Muhammad mengatakan, fraksinya mengusulkan, agar definisi zina dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau KUHP diperluas. Khususnya dimasukkan juga soal zina antarsesama jenis.

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

"Bayangkan saja, dalam draf yang diserahkan pemerintah, laki-laki dan perempuan yang melakukan perzinahan, itu dipidana," kata Daeng di kompleks Parlemen di Jakarta pada Senin 22 Januari 2018.

Ia mempersoalkan dalam definisi zina sama sekali tak disinggung hubungan seks antara laki-laki dengan laki-laki, atau perempuan dengan perempuan. Ia ingin hal ini juga disoroti dalam KUHP.

Dokter Boyke Sebut Perilaku Menyimpang Homoseksual Bisa Terjadi di Dalam Sel Tahanan

"Anda bayangkan kalau laki-laki sama perempuan yang berbeda jenis melakukan perzinaan dikenakan pidana. Ini laki laki dengan laki-laki, kok, tidak dikenakan pidana. Karena, dia sudah dewasa," kata Daeng.

Ia menjelaskan, hal ini akan diusulkan juga menjadi delik aduan. "Saya enggak ngerti perzinaan privat atau publik, semua ngumpet-ngumpet. Buat saya, semua perilaku perzinaan ini saya bawa pesan moral. Bawa pesan PAN," kata Daeng.

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Dalam acara Tanwir Aisyiah di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu malam, 20 Januari 2018, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengingatkan para anggota Aisyiah soal ancaman perilaku menyimpang dari kelompok yang menginginkan perzinaan dan LGBT lolos di negeri ini. Dia menyebut soal itu tengah dibahas di DPR.

Kata Zulkifli, ada lima partai yang setuju LGBT dimasukkan dalam perundang-undangan. Dia tak menyebut partai apa saja yang dimaksud. Hal yang pasti, partai yang ia pimpin, Partai Amanat Nasional, menolak.

"DPR juga dibahas soal LGBT atau pernikahan sesama jenis. Sudah lima partai politik menyetujui," ujar Zulkifli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya