OSO Dilaporkan Kubu Daryatmo ke Polisi

Oesman Sapta Odang alias OSO.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA – Partai Hanura kubu pimpinan Daryatmo melaporkan Oesman Sapta Odang alias OSO ke Bareskrim Polri, Selasa, 23 Januari 2018. OSO dilaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan uang partai ke salah satu perusahaan miliknya.

Songsong Pemilu 2024, Oso Minta Kader Hanura Aktif Rangkul Rakyat

Pelaporan OSO diwakilkan oleh Tim Pengacara DPP Partai Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman. Dalam pembuatan laporannya, Adi didampingi dua rekannya dan seorang pengurus Hanura, Didi Apriadi.

"Hari ini kami datang melaporkan Ketua Umum Partai Hanura OSO, karena diduga melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan (dana) partisipasi partai," kata Adi kepada wartawan usai membuat laporan, di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat. 

OSO Tunjuk Kodrat Shah Jadi Sekjen Hanura Gantikan Gede Pasek Suardika

Adi mengatakan, pelaporannya tersebut atas kuasa Wakil Bendahara Umum Partai Hanura, Beni Pranato dan Ketua DPP Partai Hanura. Beni adalah kader yang diperintah oleh OSO untuk mentransfer sejumlah dana partai ke OSO Sekuritas.

"Yang melaporkan ini adalah wakil bendahara umum dan dua ketua DPP," kata Adi.

OSO sampai Mendiang Tenaga Medis Corona Dapat Tanda Jasa dari Jokowi

Menurut Adi, OSO telah memerintahkan dana partisipasi itu ditransfer sejak bulan Agustus 2017 dan dieksekusi pada Oktober 2017 lalu. Padahal, tidak ada kontrak politik antara Hanura dengan OSO Sekuritas. 

"Jadi prosedur peristiwa ini mulai diminta untuk memasukkan uang kepada rekening perusahaan sekuritas itu mulai Agustus dan dieksekusi bulan Oktober," ujarnya.

Adi menampik laporannya ini terkait dengan politik. Menurutnya, pelaporan ini murni tindak pidana. Ia juga menegaskan dana tersebut tidak ada kaitannya dengan mahar politik Pilkada 2018.

"Dana partisipasi partai yang digelapkan, tidak ada kaitan dengan mahar politik," ujar Adi.

Dalam pelaporan, Adi mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan pidana yang dilakukan OSO. Bukti itu berupa bukti transfer ke rekening OSO dan sejumlah peraturan serta anggaran dasar rumah tangga Partai Hanura.

"Buktinya ada beberapa dokumen. Pertama tanda terima uang dari sebuah perusahaan sekuritas yang diterima oleh direktur utamanya dari kader kita atas perintah terlapor," ucapnya.

Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/106/I/2018 tertanggal 23 Januari 2018. OSO disangkakan Pasal 374 KUHP dan Pasal 421 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan Penyalahgunaan Wewenang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya