PDIP Ingin Atur LGBT agar Tak Didiskriminasi

Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI.
Sumber :

VIVA – Fraksi PDIP DPR menegaskan menolak perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Karena itu PDIP turut merumuskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukuman pidananya.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Tetapi PDIP tak sebatas menolak LGBT yang diwujudkan dalam perumusan Rancangan KUHP, melainkan juga membuat aturan yang melindungi para pelakunya karena mereka juga warga negara Indonesia.

"Kita (PDIP) menolak LGBT, tapi PDIP tidak hanya menolak, tapi juga membuat pengaturan yang adil. Mau tidak mau mereka KTP-nya Indonesia, warga Indoensia juga," kata Arteria Dahlan, legislator PDIP anggota Komisi III DPR, dalam program Indonesia Laywers Club tvOne pada Selasa malam, 23 Januari 2018.

Selangkah Lagi Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

Pada prinsipnya, kata Arteria, KUHP juga mengatur dengan adil warga Indonesia yang memiliki perilaku seksual LGBT. Jangan sampai pula mereka dikriminalisasi. "Jangan juga sampai ada persekusi LGBT," katanya.

Ilustrasi LGBT

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Pengadilan Tinggi Dominika telah membatalkan larangan hubungan sesama jenis atas dasar suka sama suka di negara kepulauan Karibia tersebut. Berikut penjelasan lanjutnya

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024