Pemerintah Janji Selesaikan Masalah Tumpang Tindih Lahan di Tanah Air

Menko Perekonomian Darmin Nasution
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Melalui peluncuran Geoportal Kebijakan Satu Peta, Pemerintah Pusat berjanji akan menyelesaikan masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan di Tanah Air.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menegaskan, langkah awal dari upaya tersebut adalah dengan mengidentifikasi dan memetakan masalah-masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan, yang terjadi di tiap-tiap provinsi dan wilayah di Indonesia.

Darmin memastikan, hingga saat ini, hasil identifikasi dari Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) untuk Pulau Sumatera dan Kalimantan, sudah rampung diidentifikasi. Nantinya, identifikasi itu juga akan dilakukan untuk provinsi serta wilayah lainnya.

"Telah terindikasi tumpang tindih pemanfaatan lahan seluas 10,4 juta hektare di Kalimantan, atau sekitar 19,3 persen dari luas wilayah kalimantan. Di mana, 70 persen tumpang tindih tersebut berada di dalam kawasan hutan," kata Darmin di kawasan Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 11 Desember 2018.

"Untuk Pulau Sumatera, tumpang tindih juga telah teridentifikaskan seluas 6,4 juta hektare, atau sekitar 13,3 persen dari luas wilayah Sumatera," ujarnya.

Selain mengidentifikasi masalah tersebut, Darmin mengaku pemerintah juga melakukan upaya penyelesaian dengan menyusun buku pedoman sinkronisasi dari kebijakan satu peta. Isinya memuat langkah-langkah penyelesaian masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan, yang mengikut sertakan peran semua stakeholder terkait.

"Sebab, ke depannya, kita perlu dukungan dari kementerian serta lembaga dari Pemerintah Daerah, untuk melakukan kolaborasi dan terobosan, guna mempercepat penyelesaian masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan di seluruh wilayah di Indonesia," kata Darmin.

Kemudian, lanjut Darmin, pemerintah juga akan mendorong pelaksanaan kebijakan satu peta yang lebih detail, dengan skala yang lebih besar di masa datang. "Sekarang ini, skalanya secara keseluruhan 1 : 50 ribu. Ke depan, kita 1 : 5.000 atau 1 : 1.000," kata Darmin.

8 Warga Diamankan saat Bentrok di Rempang, Polisi Pikir-pikir Restorative Justice

Selanjutnya, bidang tanah dan kawasan juga perlu dituangkan dalam sistem pemetaan database sistem perusahaan, dalam rangka memperkuat basis-basis data kebijakan satu peta.

"Karena terus terang, kita belum punya database lahan dan hutan dan sebagiannya, yang mencakup seluruh nusantara," ujarnya. (asp)

Mahfud MD Minta Hotel Sultan Dikosongkan, Pegawai Tetap Kerja Seperti Biasa
Logo Mahkamah Agung.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Perusahaan pengolahan hasil laut dengan orientasi ekspor, PT Bumi Menara Internusa (BMI) mengajukan PK atas gugatan sengketa lahan pabrik di Malang ke Mahkamah Agung

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024