Sengketa Lahan, Rumah Kos-kosan di Bandung 2 Tahun Ditembok Tetangga-Akses Jalan Ditutup

Pintu masuk rumah kos di Kabupaten Bandung ditutup tembok, akses jalan ditutup
Sumber :
  • tvOne/Suhendar

Bandung - Pintu halaman rumah kos di Kampung Cibirus, Desa Citeureup, Kabupaten Bandung, ditutup pagar dinding tembok setinggi dua meter oleh tetangganya. Sementara akses jalan satu-satunya menuju rumah kos tersebut, berupa gang, juga ditutup dan dikunci oleh tetangga.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Kuat dugaan pemagaran tembok akses jalan tersebut terkait dengan konflik lahan. Tetangga berinisial N mengklaim akses jalan tersebut adalah tanah miliknya.

Pemilik rumah kos, Indra Vicaya (42) menceritakan kejadian itu bermula saat dirinya bersama orang tuanya membeli rumah kos dari adik tetangganya dua tahun lalu, dan setelah transaksi selesai akses jalan masuk langsung ditutup tetangga. Rumah kos itu terdapat 18 kamar.

Terpopuler: Desta Puji Natasha Rizky sampai Tetangga Ayu Ting Ting Buka Suara

"Iya setelah selesai transaksi pembelian rumah kos, tetangganya langsung menutup akses masuk, karena menurut tetangga akses jalan tersebut milik tetangga yang bernama N," kata Indra saat ditemui di lokasi, Kamis, 24 Agustus 2023.

Sebelumnya diketahui ada dua kos-kosan milik N dan milik adiknya yang dijual kepada ibu dari Indra. Kedua tempat tersebut memiliki akses yang sama yakni sebuah gang dengan satu gerbang.

Viral Ayu Ting Ting Bagi-bagi THR Rp20 Ribu, Para Tetangga Akhirnya Buka Suara

Menurut Indra, setelah jual-beli mulanya tidak ada masalah. Kedua penghuni kos-kosan menggunakan akses masuk yang sama. Tapi, tiba-tiba N meminta uang sebesar Rp 2,5 juta setiap tahun untuk kompensasi saluran air yang diklaim melewati tanah milik N.

Tidak hanya itu, N juga meminta uang sebesar Rp 2,5 juta lagi karena ketika jendela kos-kosan dibuka melewati batas tanah. "Awalnya saya turuti. Saya bayar sesuai dengan permintaannya," ungkapnya.

Padahal, kata Indra, berdasarkan akta notaris lahan yang diklaim tersebut merupakan fasilitas umum, yakni sebuah gang. Sehingga Indra tidak lagi membayar kompensasi yang diminta oleh N setiap tahunnya.

Karena dianggap tidak memberikan kompensasi, N lantas membangun tembok setinggi lebih kurang 2 meter sepanjang 3 meter untuk menutupi kos-kostan milik orang tua Indra. Tidak hanya itu, gerbang yang menjadi akses masuk juga digembok.

"Penghuni kami jadi tidak memiliki akses masuk, karena tidak diberi kunci," ujarnya.

Indra mengatakan rumah kos miliknya itu butuh akses masuk. Ia sudah meminta tolong kepada aparat setempat seperti RT dan RW untuk mediasi, tapi hasilnya tetap gagal. "Sudah melakukan mediasi yang difasilitasi RT dan RW tetap gagal, tembok dan gerbang masih ditutup," Ucap Indra

Akhirnya keluarga Indra menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan secara perdata. Hasilnya pengadilan memenangkan gugatan perdata keluarga Indra terhadap tetangga berinisial N.

"Lagi-lagi sang tetangga tidak mengindahkan putusan majelis hakim untuk memberikan akses jalan masuk," ujarnya 

Akibat akses pintu masuk rumah kosnya ditutup tembok dan gerbang dikunci tetangga, maka otomatis tidak ada yang ingin menyewa rumah kosnya. "Akses masuk ditutup tetangga, orang yang mau nyewa otomatis tidak ada," ungkapnya

Indra mengaku bingung rumah kosnya terancam ditinggal penyewa, karena dipagari tembok di pintu depan masuk rumah dan akses jalan gerbang dikunci. "Akses jalan ini penting, karena hanya jalan tersebut untuk akses aktivitas penyewa rumah kost," ucapnya.

Indra berharap tembok setinggi 2 meter dan lebar 3 meter itu dirobohkan serta pintu masuk yang di kunci segera dibuka.

"Ya berharap tentangga bernama N untuk mematuhi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balebandung untuk memberikan akses masuk," harap Indra.

Saat ini akses masuk hanya bisa melewati dapur, itupun melintasi lahan milik orang lain.

Laporan: Suhendar/tvOne Bandung 

Laporan: Suhendar/tvOne Bandung 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya