Kemenhub Bakal Bantu Gojek Hingga Grab Bangun Shelter

Dirjen Hubdat Budi Setiyadi
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur operasional ojek, khususnya pasal 8 ayat b menyebutkan, perusahaan aplikasi harus menyediakan shelter untuk pengemudi ojek online yang beroperasi di sekitar moda transportasi umum lainnya seperti stasiun.

Transaksi Grup GoTo Q1-2024 Meningkat, Kerugian Mulai Dipangkas

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, hal itu sudah coba dikoordinasikan pihaknya dengan pihak aplikator. Sehingga shelter tersebut bisa segera disediakan.

"Karena sebetulnya shelter itu harusnya disediakan oleh aplikator, dan oleh kita (Kemenhub) juga," kata Budi di kantornya, kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2019.

Bandara Internasional RI Dipangkas Jadi 17, InJourney Airports Sambut Positif

Meski demikian, Budi menjelaskan tidak akan membantu aplikator secara menyeluruh. Nantinya akan ada ketentuan mengenai di lokasi mana saja pihak aplikator harus membuatnya shelter sendiri, tanpa bantuan pemerintah.

"Yang disediakan aplikator itu misalnya di mal, simpul-simpulnya terminal, stasiun KA, itu yang kita harapkan mereka bisa menyiapkan," ujarnya. (row)

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya
Menko PMK Muhadjir Effendy laksanakan salat Id di Kantor PP Muhammadiyah.

Pemerintah Target Perpanjangan Runway Bandara Sinak Papua Selesai 2024

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan target pembangunan dari perpanjangan runway Bandara Distrik Sinak, Papua s

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024