Ini Kriteria Dokumen yang Tak Perlu Lagi Pakai Materai

Materai 6000 dan 3000
Sumber :
  • law-justice.co/

VIVA – Pemerintah memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis dokumen yang akan dikenakan tarif bea meterai terbaru sebesar Rp10 ribu. Nilai dokumen yang harus dikenakan meterai juga di naikan.

Sasar Pengusaha Kaya, Hard Gumay Bisa Dapet Rp30 Juta Sekali Ngeramal Durasi 1 Jam

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat maupun pengusaha sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Dengan tarif Rp10 ribu, maka dokumen dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak lagi perlu diberikan meterai. Sebelumnya saat tarif Rp3 ribu dan Rp6 ribu, dokumen senilai Rp1 juta sudah harus dikenakan meterai.

Ketua DPD RI Minta Pemerintah Libatkan Masyarakat di 10 Provinsi Primadona PMA

Baca juga: Materai Rp3.000 dan Rp6.000 Sepakat Dihapus, Gantinya Rp10.000

"Kita beri pemihakan kepada UMKM termasuk mereka yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp5 juta yang tidak perlu menggunakan meterai," katanya di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 3 September 2020.

Prabowo Subianto Bicara Ada Partai Oposisi: Perlu, Untuk Check and Balance

Selain dokumen itu, jenis dokumen lain juga diputuskan tidak lagi perlu menggunakan meterai. Di antaranya, kata Sri, untuk kepentingan penanganan bencana alam hingga hal-hal yang non komersial.

"Bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dan dalam rangka dorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional," tuturnya.

Sebagai informasi, kebijakan tersebut berlaku dalam Rancangan Undang-undang (RUU) yang merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. RUU tersebut telah selesai disusun dan tinggal disahkan dalam rapat paripurna.

Kata Sri, kebijakan terkait tarif dan pengecualian dokumen itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Tujuannya supaya ada waktu penyesuain bagi masyarakat dan pemerintah untuk menerapkannya.

Tim kuasa hukum PT ABM memasukan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke MA

Polda Sulteng Diwanti-wanti Tak Perlambat Kasus Pemalsuan Izin Tambang

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024