Menaker Sebut Meski Pesangon Berkurang tapi Ada Kompensasi Lain

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, memberi penjelasan terkait UU Cipta Kerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan pihaknya akan memberikan kepastian terkait syarat dan tata cara bagi para pemberi kerja yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya.

Tuntutan Buruh dalam Aksi May Day, Cabut UU Cipta Kerja hingga Tolak Upah Murah

Karena diketahui, meskipun dalam Undang-Undang Cipta Kerja hak pesangon 32 kali gaji telah diturunkan menjadi hanya 25 kali gaji, namun ada aspek lain, yang diklaim Ida, akan dapat menguntungkan orang yang di-PHK tersebut.

"Kami memberikan kepastian kalau hak pesangon diterima dengan skema selain pesangon, di mana pekerja juga dapat jaminan kehilangan pekerjaan," kata Ida dalam telekonferensi, Rabu, 7 Oktober 2020.

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Ida memastikan bahwa hal ini merupakan aspek pembeda dalam hal PHK dibandingkan yang diatur sebelumnya dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Akui Ada Pemotongan Jam Istirahat

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Dia melanjutkan, dalam hal syarat dan tata cara PHK di Undang-Undang Cipta Kerja ini terdapat juga ruang bagi para pekerja untuk memperjuangkan kepentingan kelompoknya yang terkena PHK melalui serikat buruh.

Selain itu, ada sejumlah kompensasi lain seperti pesangon tunai, pelatihan peningkatan keahlian, dan pemberian akses terhadap informasi lowongan kerja.

"Kita tidak meniadakan peran serikat buruh. Kemudian kami juga mengatur soal pelatihan, dan akses uang tunai. Manfaatnya cash benefit, vocational training, dan akses informasi kerja," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, besaran pesangon yang diberikan maksimal 25 kali upah dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan dan enam kali oleh pemerintah. Sebelumnya pesangon itu didapat oleh pekerja yang di-PHK sebanyak maksimal 32 kali upah, dengan skema 23 kali dibayar perusahaan dan sembilan kali dibayar pemerintah. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya