Kementerian ATR Sudah Rampungkan 90 Persen Aturan Turunan UU Ciptaker

Sofyan Djalil di Istana Kepresidenan Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah 90 persen merampungkan aturan turunan yang ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, aturan yang telah 90 persen rampung itu akan berbentuk Peraturan Pemerintah. Pekan depan dipastikannya rampung dan bisa dilakukan uji publik.

"Mungkin minggu depan kita bisa undang pihak-pihak terkait untuk kasih input sehingga peraturan pemerintah ini memenuhi harapan publik," katanya, Jumat 16 Oktober 2020.

Baca juga: Kepala BKPM Sebut Lapangan Kerja Akan Hadir Seiring Masuknya Investasi

Sofyan mengaku, kementeriannya mendapat amanat untuk membuat aturan turunan dari lima klaster yang ada di UU Ciptaker. Ini supaya UU itu bisa segera dilaksanakan.

Klaster pertama adalah terkait tata ruang. Dia memastikan akan membuat PP mengenai tata ruang yang lebih komprehensif untuk mencegah terjadinya korupsi.

Kedua, PP mengenai pengadaan tanah, agar nantinya lebih efisien dan cepat. Ketiga, terkait pengadaan lahan untuk kepentingan umum dan tanah terlantar.

Adapun yang keempat, adalah terkait dengan Bank Tanah. Dengan Bank Tanah, dipastikannya pemerintah memiliki tanah yang mampu dimanfaatkan publik. (ren)

MK Tolak Gugatan UU Ciptaker, Jumhur: Harusnya Nyatakan Cacat Formil tapi Malah Mengesahkan

"Klaster terakhir itu ada hak atas tanah. Bisa saya katakan 90 persen draf RPP Kementerian ATR/BPN sudah jadi. Kita akan undang beberapa pihak untuk melakukan evaluasi terhadap RPP ini minggu depan," ungkap Sofyan. (ren)

Halal Dunia

Tanggapan Indonesia Halal Watch Atas Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal

Hal ini sekaligus menjadi ketentuan yang bersifat mandatori (wajib) sertifikasi halal yang merupakan perubahan dari ketentuan semula yang bersifat voluntary atau sukarela

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024