Tarif Pungutan Naik, Dana Kelapa Sawit Tahun 2021 Bisa Rp45 Triliun

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman.
Sumber :
  • WIllibrodus/VIVA.

VIVA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memproyeksikan pada 2021 mendatang bisa mengumpulkan dana dari pungutan ekspor sawit hingga Rp45 triliun. Namun, dana ini bisa didapatkan bila harga minyak kepala sawit atau CPO stabil tahun depan.

Ekonom Ungkap Pentingnya Prinsip Berkeadilan dan Berkelanjutan dalam Hilirisasi Industri

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan, harga CPO yang fluktuatif menyebabkan BPDPKS sulit memperkirakan dengan tepat berapa besar dana yang bisa dihimpun pada tahun depan. Karena itu, BPDPKS membuat beberapa proyeksi besaran dana yang bisa dihimpun dengan harga terendah hingga tertinggi.

Baca juga: BKPM: Perusahaan Belanda Akan Bangun Industri Pala di Papua

Luncurkan Bursa CPO, Mendag Zulhas Ingin RI Jadi Barometer Harga Sawit Dunia

"Kalau dengan harga tertinggi, kita optimis bahwa di 2021 harga tetap seperti sekarang. Saat ini, harga CPO berdasarkan referensi Kemendag US$870 per metrik ton. Kalau fenomena itu tetap bertahan seperti itu, kita optimis itu bisa mendapatkan Rp 45 triliun," kata Eddy, di kawasan Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.

Namun, menurut Eddy, apabila harga CPO cukup moderat di tahun 2021, diperkirakan BPDPKS bisa menghimpun dana sekitar Rp36 triliun. Tingginya proyeksi dana yang bisa dihimpun ini pun tak terlepas dari kebijakan terbaru mengenai tarif pungutan ekspor sawit.

Bursa CPO Resmi Meluncur, Malaysia dan Rotterdam Tak Lagi Jadi Harga Acuan

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pungutan ekspor CPO berlaku secara progresif, tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batas lapisan nilai harga CPO. Aturan ini baru berlaku pada 10 Desember 2020.

"Karena berlaku tanggal 10 Desember 2020, kita hanya menikmati 20 hari. Tetapi dari situ, kita bisa memproyeksikan. Mudah-mudahan kita akan memperoleh dana dari pungutan ekspor itu antara Rp17 triliun sampai Rp18 triliun untuk tahun 2020," jelasnya. 

Melalui aturan tersebut, pungutan ekspor CPO sebesar US$55 per ton bila harganya di bawah atau sama dengan US$670 per ton. Pungutan ekspor akan dikenakan US$60 per ton bila harga CPO di atas US$670 per ton hingga US$ 695 per ton. Lalu, pungutan CPO akan menjadi US$75 per ton bila harga di atas US$695-720 per ton.

Mengingat Kemendag telah menetapkan harga referensi CPO periode Desember 2020 sebesar US$870,77 per ton, maka besaran pungutan ekspor menjadi US$ 180 per ton. 

Aturan yang berlaku mulai 10 Desember ini pun dianggap tak terlalu berdampak pada pungutan ekspor sawit di tahun ini. Namun, BPDPKS memproyeksi bisa menghimpun dana pungutan sawit hingga Rp18 triliun di 2020.

Petani kelapa sawit memanen tandan buah kelapa sawit saat banjir di Kabupaten Kampar, Riau (Fotoi ilustrasi).

Pemerintah Indonesia Diminta Tegas Lawan Diskriminasi Perdagangan Global

Pemerintah Indonesia kini sedang menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan nikel.

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2024