Ramai Kabar Anggaran PEN Bermasalah, Kemenkeu Klarifikasi

Gedung Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com

VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait ramainya kabar atau pemberitaan mengenai laporan anggaran program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bermasalah.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan permasalahan tersebut terkait dengan publikasi anggaran PEN yang dianggap tidak transparan.

Pemberitaan yang berkembang dikatakannya bahwa Pemerintah hanya melaporkan anggaran PEN senilai Rp695,2 triliun dan tidak melaporkan alokasi anggaran PEN Rp146,69 triliun.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

"Tidak melaporkan serta mempublikasikan alokasi anggaran terkait PC PEN senilai Rp146,69 triliun perlu diluruskan," tegas dia dikutip dari siaran pers, Jumat, 10 September 2021.

Baca juga: Danai Pindah Ibu Kota, Aset Gedung Pemerintah Bakal Disewakan

Daerah yang Suskes Kelola Dana Desa Dapat Bonus hingga Rp 150 Juta, Kemenkeu Kasih Bukti

Menurut Rahayu, Pemerintah telah melaporkan secara transparan dan akuntabel seluruh realisasi belanja APBN melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 yang telah diaudit.

Termasuk di dalamnya realisasi belanja yang digunakan dalam alokasi program PEN sebesar Rp695,2 triliun, maupun alokasi lainnya terkait program PC-PEN yang melalui beberapa Kementerian Negara/Lembaga (K/L) senilai Rp146,69 triliun.

Dia pun menegaskan, untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana APBN, tidak hanya pada APBN 2020, Pemerintah telah membangun suatu sistem yang terintegrasi dimulai tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, maupun pertanggungjawaban anggaran.

Sistem tersebut dibangun dengan tata kelola yang ketat dengan sistem pengendalian intern yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Dengan demikian terhadap setiap rupiah uang negara yang dikeluarkan dari kas negara dapat dipastikan seluruhnya terlaporkan dalam laporan keuangan," papar Rahayu.

Selain itu, dia melanjutkan, guna memastikan bahwa tata kelola dilakukan dengan baik, koordinasi dan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) juga telah dilakukan.

Rahayu menekankan, alokasi anggaran sebesar Rp695,2 triliun adalah alokasi anggaran yang bersifat prioritas dan memberikan dampak signifikan bagi penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional dalam APBN 
2020. 

"Oleh karena itu, setiap realisasi dan output-nya perlu dilakukan pemantauan secara optimal di mana  Pemerintah memberikan tagging atau penandaan khusus untuk memudahkan pemantauan," paparnya

Sementara itu, untuk alokasi anggaran senilai Rp146,69 triliun, digunakan antara lain untuk penanganan COVID-19 di internal K/L, biaya burden sharing yang ditanggung Bank Indonesia dan Pemerintah, serta program belanja subsidi yang telah dialokasikan.

"Walaupun tidak dilakukan tagging atau penandaan khusus, namun dapat dipastikan terhadap realisasi belanja ini juga telah dilaporkan dalam LKPP tahun 2020 (audited)," tegas Rahayu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya