Pastikan UMP 2022 Jabar Naik, Ridwan Kamil Ingatkan Hal Ini

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 bakal naik. Keputusan ini diambil berdasarkan keputusan pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha di tengah pandemi COVID-19.

Golkar Sambut Baik PAN Jagokan Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024

Penetapan UMP 2022 ini berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/ 2021 tentang Pengupahan. Menurutnya, kebijakan UMP ini jadi salah satu program strategis Nasional.

"Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya kesimpulannya naik," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Jumat 19 November 2021.

Zulhas Yakin Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta Bukan Jabar

Ridwan Kamil mengingatkan, penetapan UMP bagi buruh yang umur kerjanya satu tahun. Sedangkan bagi buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan berlaku dengan skema skala pengupahan.

Yaitu, pekerja bernegosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun. Salah satunya, di Kabupaten Majalengka, di mana perusahaan dengan inisiatifnya menaikkan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerjanya.

Hitung-hitungan Penghasilan Tukang Parkir Liar di 22 Hari Kerja, di Atas UMP Yogya

Peringatan Mayday 2021, Hari Buruh

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kita juga mengingatkan bahwa upah minimum ini hanya untuk pekerja yang umurnya satu tahun dalam usia kerjanya. Sehingga kepada buruh yang di atas satu tahun usia kerjanya itu bisa mengajukan kenaikan yang tidak sama seperti di PP 36/2021 dengan bernegosiasi langsung di perusahaannya. Jadi bisa naiknya sesuai dengan kesepakatan," katanya.

"Ambil contoh di Majalengka ada perusahaan yang menaikkan atas inisiatif sendiri setelah bernegosiasi dengan buruh yang berbeda dengan UMP. Itulah ruang negosiasi sehingga perusahaan-perusahaan bisa menegosiasikan," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya