Pajak Hotel hingga Parkiran Daerah di Satukan, Ini Penggantinya

Lampu penerangan jalan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerintah telah resmi restrukturisasi dan mengintegrasikan jenis pajak daerah melalui Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Polisi Bakal Periksa Operator Bus Kecelakaan Maut di Subang

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, pajak daerah yang diintegrasikan diantaranya pajak penerangan jalan, parkir, hotel, restoran hingga hiburan.

Pajak-pajak tersebut disatukan menjadi hanya dikenal sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sehingga pajak daerah di tingkat kabupaten atau kota jadi sederhana dari 11 objek menjadi hanya 8 objek.

Inovasi Teknologi Bridgestone Tidak Sebatas Ban Kendaraan

Adapun pajak yang tetap ada adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga Pajak Reklame.

Selain itu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah (PAT) serta Pajak Sarang Burung Walet. Meski ada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dokter Dipergoki Suami Selingkuh di Dalam Mobil, Singgung Anak Wakil Bupati

"Ada pajak air tanah, pajak air permukaan, air saja pajaknya sudah macam-macam, ini yang kita kelola dalam UU HKPD," kata dia saat diskusi virtual, Rabu, 15 Desember 2021.

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Sementara itu, di tingkat provinsi pajak daerahnya bertambah dengan adanya UU HKPD. Dari semula hanya sebanyak 5 objek pajak, kini menjadi 7 objek pajak termasuk opsen.

Pajak daerah di tingkat provinsi itu adalah PKB, BBNKB, Pajak Alat Berat (PAB), Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Pokok dan Opsen Pajak MBLB.

Di sisi lain, Astera menambahkan, dengan UU HKPD ini pemerintah pusat juga mulai mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak bagi para wajib pajak di daerah khususnya UMKM.

"Di daerah kita juga dorong supaya bisa beri insentif karena tadi ada pajak air lah, pajak burung walet dan lain-lain, tentu kalau dilakukan UMKM harusnya bisa diberikan insentif," tuturnya.

Sebagai informasi, dengan skema jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) baru ini diperkirakan Pemerintah penerimaan bagi kabupaten/kota meningkat hingga 50 persen, dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya