Disebut Ratu Batu Bara, Tan Paulin: M Nasir Cemarkan Nama Baik Saya

Ilustrasi - Tambang batu bara
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Pengusaha batu bara yang beroperasi di Kalimantan Timur, Tan Paulin, membantah keras semua tuduhan miring, pandangan, dan pendapat yang mengatakan bahwa pihaknya adalah pelaku bisnis batu bara yang melanggar aturan.

Kuasa Hukum Tan Paulin, Yudistira mengatakan, perusahaan kliennya telah menjalankan usaha perdagangan batu bara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.

Tan Paulin bahkan menuding-balik pihak-pihak yang memojokkan dirinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR-RI, telah melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran KUHP karena diduga dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik.

"Semua tuduhan miring kepada klien kami, Ibu Tan Paulin, adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya," kata Yudistira melalui keterangan tertulis, Minggu 16 Januari 2022.

Dia juga membantah keras pandangan, pendapat, dan tudingan yang mengatakan bahwa usaha yang dijalankan oleh kliennya telah merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kaltim.

Yudistira mengaku telah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum ihwal pernyataan-pernyataan Nasir tersebut, yang kemudian menjelaskan bahwa pernyataan-pernyataan tersebut secara hukum tidak dapat dibenarkan.

"Justru, pernyataan-pernyataan saudara Muhammad Nasir dapat dikategorikan sebagai adanya dugaan tindak pidana, yakni pencemaran nama baik dan karena itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP, atau dapat juga dikategorikan sebagai adanya dugaan fitnah karena diduga telah melanggar Pasal 311 KUHP," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir menyebut ada dugaan skandal penjualan batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur.

Indika Energy Cetak Laba Bersih 2023 US$119,7 Juta

Penjualan itu melalui satu nama yang dikenal dengan sebutan 'Ratu Batu Bara' dan meminta pemerintah untuk segera menangkapnya. Sebab orang tersebut melakukan penjualan batu bara keluar negeri dengan menggarap pembelian batu bara dari wilayah setempat.

"Produksi Ratu Batu Bara itu mencapai 1 juta ton per bulan. Tetapi tidak ada laporan dari Kementerian ESDM kepada kami. Semua tahu dia itu pemain batu bara dan tambangnya diambilin ke mereka. Namanya Tan Pauline terkenal sekali di Kaltim dan dibicarakan di sana," kata Nasir, Kamis, 13 Januari 2021.

BUMI Resources Cetak Laba Bersih US$117,4 Juta di Tahun 2023

Nasir juga menyebut bahwa karena ulah Ratu Batu Bara ini, infrastruktur di daerah yang dibangun oleh Pemda tersebut mengalami kerusakan.

Baca juga: Tan Paulin Bantah Tuduhan DPR Jadi Ratu Batu Bara di Kaltim

Vonis Bebas Direktur PT SRM dari Jerat Perkara Pertambangan, Massa Geruduk Komisi Yudisial

Kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintas di Sungai Musi, Palembang

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batu Bara Acuan Mei 2024 US$114,06 per Ton

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk bulan Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2024