Cara Daftar Program OJK Cegah Penawaran Kredit Pinjol-Rentenir

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir atau yang disebut K/PMR. Program itu diberikan OJK usai maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan entitas ilegal.

img_title Mobil Masih Kredit Didatangi Debt Collector, Kapan Boleh Ditahan?

Adapun K/PMR merupakan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) formal kepada pelaku Usaha, Mikro dan Kecil (UMK). Di mana proses yang ditawarkan dapat secara cepat, mudah, dan berbiaya rendah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Program ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online ilegal. Hadirnya K/PMR bertujuan untuk mengurangi ketergantungan atau pengaruh dari entitas ilegal,” kata OJK dikutip dari Instagramnya, Selasa 7 Juni 2022.

img_title Kredit Mobil ACC hingga 6 Tahun, Jangan Lupa Hitungan Ini

Baca juga: Harga Cabai Makin Galak, Tembus Rp100 Ribu per Kilo di Semarang

Untuk program K/PMR disalurkan oleh LIK dengan nama program yang beragam, sesuai dengan masing-masing Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

img_title Disebut Bakal Pegang 40 Persen Saham BEI usai Demutualisasi, Danantara Buka Suara

Sementara itu, pada kuartal I 2022, sudah terdapat 65 TPAKD yang telah mengimplementasikan program K/PMR dengan total 91 skema K/PMR. Adapun untuk masyarakat yang ingin mendapatkan akses program, K/PMR diantaranya.

Pertama, dengan mengecek TPAKD di wilayah masing-masing dan pastikan TPAKD telah mengimplementasikan program K/PMR. Kedua, melakukan pengecekan nama produk layanan dan LJK penyalur.

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Photo :
  • istimewa

“Kemudian kunjungi lembaga jasa keuangan untuk mencari informasi lebih lanjut terkait fitur, tata cara, dan syarat pengajuan kredit atau pembiayaan melalui produk K/PMR,” terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya adalah melakukan pengajuan, jika ingin menjadi debitur OJK mengatakan dapat langsung mengajukan kredit atau pembiayaan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan masing-masing LJK penyalur.

Gedung IDX, Indonesia Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia).

OJK Terbitkan Aturan Demutualisasi BEI, POJK 13/2026 Larang Pemegang Saham Kuasai Lebih dari 50%

OJK menerbitkan POJK 13/2026 tentang pemegang saham Bursa Efek. Aturan ini membuka jalan demutualisasi dan melarang satu pihak menguasai lebih dari 50% saham Bursa Efek.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut