Kemenkeu Klaim Pungutan Ekspor Sawit Dihapus untuk Dongkrak Harga TBS
- Tangkapan layar M Yudha P.
VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan menyatakan, penghapusan tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya merupakan upaya Pemerintah untuk mendukung peningkatan harga tandan buah segar (TBS) di level petani. Sehingga bisa mendongkrak kesejahteraan petani.
Seperti diketahui Pemerintah menghapus tarif ekspor produk kelapa sawit mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2022. Hal itu diputuskan melalui rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor lebih cepat dan meningkatkan harga TBS di level petani," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.
Dia mengatakan, penurunan tarif ini juga merupakan langkah untuk mendorong percepatan ekspor terutama peningkatan harga TBS di level petani. Sekaligus berkontribusi terhadap penurunan harga Crude Palm Oil (CPO) global.
Febrio menegaskan, Pemerintah terus berkomitmen mendorong kesejahteraan petani melalui peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit. Khususnya yang dikelola oleh rakyat.
Pemerintah juga turut mendukung hilirisasi produk kelapa sawit baik untuk sektor industri dengan mendorong perkembangan industri oleokimia atau bahan kimia yang berasal dari lemak seperti kosmetik dan detergen maupun melalui pembentukan pabrik-pabrik kelapa sawit berskala kecil.
Selain itu, Pemerintah juga berupaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Terutama program pengembangan sesuai praktik pertanian yang baik dalam rangka menunjang keberlanjutan usaha.
Upaya-upaya ini sejalan dengan komitmen untuk melanjutkan program mandatori biodiesel. Untuk mendukung target bauran energi Indonesia sebesar 23 persen pada 2025.
"Program mandatori biodiesel yang saat ini mencapai B30 yang telah dijalankan mampu menciptakan instrumen pasar domestik sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor," kata Febrio. (Ant)