Naik Rp 247 Ribu, UMP Aceh Tahun Depan Jadi Rp 3,4 Juta

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA Bisnis – Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi Aceh 2023 naik sebesar 7,8 persen atau sebesar Rp 247.606. Sehingga, UMP Aceh tahun depan sebesar Rp 3,4 juta.

Hitung-hitungan Penghasilan Tukang Parkir Liar di 22 Hari Kerja, di Atas UMP Yogya

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menyebutkan, hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh Tahun 2023.

“Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk Tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp. 3.413.000,” kata MTA kepada wartawan, Senin, 28 November 2022.

Geruduk Kantor Gubernur Bali, Buruh Tuntut Karyawan Kontrak di Sektor Pariwisata Dihapus

Dasar kenaikan UMP itu berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Penetapan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.

Peringati May Day, Buruh di Medan Bawa Kerenda Mayat Simbol Matinya Keadilan

Kebijakan pemerintah dalam hal kenaikan Upah Minimum, kata MTA, merupakan salah satu bentuk ikhtiar pemerintah dalam mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktivitas dan tingkat perluasan kesempatan Kerja di Aceh,” kata MTA.

Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Bila hasil dari perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan hasil perhitungan Upah Minimum Provinsi Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula, yaitu 7,81 persen.

Ia menegaskan, perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.

“Setiap perusahaan yang ada di provinsi Aceh mengikuti regulasi tentang Upah Minimum tersebut dan penerapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya