Respons Mahendra Siregar Saat Aset Kripto Kini Pindah ke OJK

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.
Sumber :
  • Business Today

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, pengawasan transaksi aset kripto tidaklah mudah. Hal itu menyusul ditetapkannya kewenangan kepada OJK untuk mengawasi aset kripto.

Bukan Cuma Sekali, Ini Sederet Kontroversi Bisnis Ustaz Yusuf Mansur

Adapun pemindahtanganan kewenangan itu diatur dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU P2SK). Di mana pengawasan aset kripto sebelumnya ada di bawah Bappebti.

Baca juga: Jokowi Beri Kabar Defisit APBN Tahun Ini 2,49 Persen

Volume Transaksi Meroket, Investasi Aset Kripto Makin Diminati

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hingga saat ini pengawasan mata uang kripto masih menjadi perdebatan dunia. Sebab, hal itu tidaklah mudah.

"Karena sejak awal, mata uang kripto didesain untuk tidak diregulasi," kata Mahendra dalam Outlook Perekonomian Indonesia 2023 Rabu, 21 Desember 2022.

Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Ustaz Yusuf Mansur Ikhlas: Semoga Allah Mengampuni Saya

Adapun dengan pesatnya perkembangan aset kripto akan menimbulkan permasalahan jika tidak memiliki regulasi yang jelas. Maka hal itu tidak bisa ditampik pada tahap awal perusahaan yang melakukan transaksi produk kripto.

Ketua OJK, Mahendra Siregar.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Dia menuturkan, dirinya tak menginginkan bila kripto hanya digunakan untuk spekulasi. Serta transaksi kripto tidak memiliki regulasi, yang mana nantinya akan menimbulkan transmisi yang liar.

Mahendra mengatakan, aktivitas transaksi kripto umumnya tidak dilakukan di Indonesia melainkan di luar negeri.

"Di Indonesia hanya tradingnya saja. Kami ingin agar penggalangan dananya issuance-nya, dananya, purposenya terkait pertumbuhan perkembangan ke ekonomi Indonesia," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya