Cuti Bersama Imlek Potong Jatah Cuti Tahunan? Simak Penjelasan Kemnaker

Ilustrasi angpau Imlek.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

VIVA Bisnis – Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023 dan cuti bersama Imlek ditetapkan Pemerintah pada 23 Januari 2023 atau hari Senin. Lantas, apakah libur itu akan memotong jatah cuti tahunan pekerja?

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, cuti bersama yang jatuh pada hari Senin itu merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh.

"Yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," tulis Kemnaker lewat Instagramnya @kemnaker dikutip, Kamis, 19 Januari 2023.

Bersifat Fakultatif

Ilustrasi Pedagang di Pasar Pancoran Glodok menjual pernak-pernik Imlek 2021.

Photo :
  • VIVA/Dusep Malik

Kemnaker menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah bersifat fakultatif atau sesuai pilihan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

"Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dari kebutuhan perusahaan," jelasnya.

Sementara itu, jika ada karyawan yang bekerja pada cuti bersama, maka hak cuti pekerja/buruh tidak akan berkurang.

Gelar Halal Bihalal, Menaker Minta Pegawai Kemnaker Meningkatkan Etos Kerja dan Pelayanan Masyarakat

"Hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ujarnya.

Dasar hukum peraturan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

900 Ribu Penumpang Diprediksi Padati KRL Jabodetabek pada Hari Kerja Pertama Usai Libur Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah

May Day 2024, Menaker Ajak Pekerja/Buruh Tatap Masa Depan Dunia Ketenagakerjaan

Pada peringatan May Day Kemnaker meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024