KPPU Dalami Temuan 75,6 Ton Minyakita yang Diduga Ditimbun di Medan

Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ridho Pamungkas (kanan).
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra.

VIVA Bisnis – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pendalaman terkait temuan sebanyak 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton minyak goreng kemasan merek Minyakita di Medan. Secara regulasi, akan diselidiki apakah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Tepis Isu PON 2024 Ditunda, Menpora: Sumut Persiapan Mayoritas Sudah Matang

Kepala Kantor Wilayah KPPU I Medan, Ridho Pamungkas mengatakan, pihaknya akan merapatkan temuan tersebut bersama dengan Tim Satgas Pangan Sumut.

“Dari sisi KPPU mau kita dalami permasalahan tentang regulasi. Apakah ada masalah dalam menjalankan regulasi itu," ucap Ridho saat dikonfirmasi VIVA dikutip Rabu, 15 Februari 2023.

Bantu Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, PTPN Group Sabet Penghargaan

Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait saat melakukan sidak di sebuah gudang produsen minyak goreng MinyaKita di Kota Medan.

Photo :
  • Istimewa.

Dari penelusuran tersebut, Ridho mengungkapkan pihaknya ingin mengetahui apakah ada prilaku produsen dan distributor menentang regulasi terkait pasokan minyak goreng tersebut.

Pemerintah Bekasi Perlu Laksanakan Rekomendasi KPPU untuk Mitra Pengolahan Sampah

"Diminta pasokan sekian, tapi tidak dijalankan atau ada prilaku menahan pasokan itu," tutur Ridho.

Minyakita Diproduksi pada November 2022

Mendag Zulkifli Hasan temukan timbunan MinyaKita.

Photo :
  • Dokumentasi Kemendag.

Ridho mengungkapkan bahwa minyak itu diproduksi pada November 2022. Ia mempertanyakan kenapa belum dilakukan distribusikan ke pasar-pasar. Hal ini, akan didalami oleh KPPU.

"Di bulan November 2022, diproduksi kenapa tidak didistribusikan itu, masih kita dalami," ucap Ridho.

Ternyata perilaku ini, Ridho mengatakan bahwa tidak saja di Medan. Di Marunda, Jakarta Utara juga ditemukan 500 ton minyak goreng Minyakita. Di kedua lokasi ini juga ditemukan perilaku yang sama. 

"Ada perilaku yang sama, Kalau banyak dilakukan perilaku yang sama oleh produsen. Bisa mengarahkan Pasal 19 huruf C UU Nomor 5 Tahun 1999, bersama-sama mengatur (migor oleh produsen dan distributor) itu," jelas Ridho.

Ridho mengungkapkan belum bisa mengarahkan tindakan itu sebagai penimbunan minyak goreng, karena masih dalam proses hasil penelusuran terkait penemuan 75,6 ton migor tersebut.

"Indikasinya, ada penahanan pasokan. Yang diproduksi bulan November 2022, kenapa tidak didistribusikan. Kita perdalam kan, kenapa alasan itu," ucap Ridho.

Ridho menjelaskan bahwa PT Yorgo Jawara Retail merupakan produsen dan PT Yorgo Anugrah Nusantara selaku distributor. Jadi, kedua perusahaan masih satu manajemen.

"Yang kita temukan itu, adalah produsen, distributor grup mereka juga. produsen adalah PT Yorgo Jawara Retail dan, PT Yorgo Anugrah Nusantara selaku distributor. Kita sudah meminta distributor, dalam waktu dekat kita akan kita panggil," sebut Ridho.

Ridho mengatakan, penemuan ini menjadi peringatan keras dari KPPU yang merupakan bagian dari Tim Pangan Sumut, agar melaksanakan regulasi produksi dan distribusi minyak dengan baik. Apalagi, menjelang bulan Ramadan tahun 2023 ini.

"Kita sudah lakukan pengawasan secara intensif, bersama Tim Pangan Sumut. Dibantu oleh teman-teman media, distributor dan produsen terasa akan dilakukan pengawasan. Kalau tidak begitu, santai-santai saja," kata Ridho.

Sebelumnya, Tim Pangan Sumut menemukan 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton minyak goreng dengan kemasan merek Minyakita. Migor itu, ditemukan oleh Tim Satgas Pangan Sumut, dalam gudang PT Yorgo Jawara Retail dan, PT Yorgo Anugrah Nusantara di Jalan Brigjen Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Senin, 13 Februari 2023.

Tim Satgas Pangan Sumut dipimpin oleh Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Naslindo Sirait, bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Bank Indonesia Perwakilan Sumut, dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Diduga terjadi penimbunan minya goreng itu, saat melakukan sidak ke gudang PT YAN. 7.000 Kardus itu, seharus diedarkan, namun tertahan di dalam gudang tersebut.

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Naslindo Sirait mengungkapkan temuan tersebut memperkuat dugaan langkanya minyak goreng bermerek Minyakita di Sumut. Minyak Kita merupakan minyak goreng yang disubsidi pemerintah. Kelangkaan minyak goreng penugasan pemerintah tersebut menyebabkan naiknya inflasi di Sumut. 

"Situasi Februari, kita inflasi akibat minyak goreng, itu baru satu produsen atau distributor, kebutuhan minyak goreng kita 13 ribu ton," sebut Naslindo.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

"Harusnya sanksi ya, supaya law enforcement, itu penting menurut kita, harus dilakukan penindakan hukum, supaya ada kepastian hukum," kata Naslindo. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya