BI Gratiskan Biaya Layanan QRIS yang Transaksinya di bawah Rp 100 Ribu

Pedagang penggguna QRIS.
Sumber :
  • Maha Liarosh/VIVA.

Jakarta – Bank Indonesia (BI) bakal memberlakukan tarif progresif terhadap biaya transaksi kepada pedagang usaha mikro atau Merchant Discount Rate (MDR), mulai 1 September 2023. Tarif 0,3 persen itu akan dikenakan kepada pedagang dengan transaksi di atas Rp 100 ribu.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, untuk pedagang yang nilai transaksi sampai Rp 100 ribu maka tidak akan dikenakan tarif MDR. Menurutnya, aturan itu akan berlaku secepat-cepatnya pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023.

"MDR yang nilai transaksinya sampai dengan Rp 100 ribu itu sekarang enggak pakai MDR-nya 0 persen. Dengan kata lain QRIS-nya yang 0,3 persen hanya berlaku untuk transaksi yang di atas Rp 100 ribu," kata Perry dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 25 Juli 2023.

Bank Indonesia.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.
Perry menuturkan, tarif MDR 0 persen itu diberikan karena BI pro rakyat dan pro
merchant
. "Ini lah kebijakan akselerasi yang pro rakyat, pro
merchant
, pro ekonomi dan keuangan inklusif," kata dia.

Sementara itu, Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono mengatakan, keputusan tarif 0,3 persen hanya dikenakan atas transaksi di atas Rp 100 ribu dilakukan berdasarkan perhitungan dan data.

"Kami lihat volume transaksi yang di bawah Rp 100 ribu itu 70 persen dari UMI-nya. Dan UMI sendiri 30 persen dari total merchant, total merchant kan hampir 27 juta," jelasnya.

"Jadi kira kira itu kenapa di bawah Rp 100 ribu. Jadi dibebaskan 0 persen, karena kita melihat sebagian besar dari pada QRIS di bawah Rp 100 ribu," tambahnya.

QRIS

Photo :
  • BI.go.id
Total Aset BPR dan BPRS Maret 2024 Capai Rp 216,73 Triliun, OJK Ungkap Tantangan yang Menghantui

Sebelumnya, BI menetapkan biaya penggunaan QRIS sebesar 0,3 persen kepada para merchant atau pedagang yang sudah diberlakukan mulai 1 Juli 2023.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menegaskan, biaya MDR QRIS itu pun nantinya tidak boleh dibebankan lagi oleh pedagang kepada masyarakat yang menjadi konsumennya atau pengguna jasa pembayaran.

DPR Sudah Kantongi Nama Calon Deputi Gubernur Senior BI, Pekan Depan Seleksi

"Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge), kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," kata Erwin dalam keterangannya, Kamis, 6 Juli 2023.

Sri Mulyani Serahkan ke Pemerintahan Prabowo soal Kenaikan PPN Jadi 12 Persen pada 2025
Hard Gumay

Sasar Pengusaha Kaya, Hard Gumay Bisa Dapet Rp30 Juta Sekali Ngeramal Durasi 1 Jam

Tak jarang apa yang dikatakan oleh Hard Gumay menjadi kenyataan sehingga banyak orang yang memercayai sang peramal. Di sisi lain, ada juga orang-orang yang meragukannya.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024