Denda DHE Bagi Eksportir Nakal Dihapus, Ini Alasannya

Ekspor-Impor.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghilangkan, pengenaan sanksi denda pada aturan sanksi terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) kepada eksportir, yang tidak menempatkan DHE ke dalam rekening khusus.

img_title Kawal Demo Mahasiswa di Bengkulu, Polisi Malah Julurkan Lidah hingga Akhirnya Kena Sanksi

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023, sanksi yang diberikan Pemerintah kepada eksportir yang tidak menempatkan DHE di dalam negeri hanya sanksi administratif berupa penangguhan ekspor. Sedangkan pada aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 135/PMK 04/2021 terdapat sanksi berupa denda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, penghapusan sanksi itu dilakukan karena dinilai tidak efektif, bagi para pelaku eksportir yang nakal.

img_title Tata Kelola Mineral RI Perlu Diperkuat, Pemerintah Tingkatkan Pengawasan-Digitalisasi untuk Optimalkan Kontribusi

"Sebab gini kalau kita pakai nilai uang,belum tentu itu efektif. Tapi kalau kita tidak layani ekspornya langsung signifikan," kata Askolani kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani.

Photo :
  • Arrijal Rachman/VIVA.

img_title Bisa Berbalik Rugikan Pekerja, RUU Ketenagakerjaan Dinilai Tambah Ongkos Ketidakpastian Berusaha

Menurutnya, dengan penangguhan ekspor merupakan cara yang efektif agar pelaku eksportir mau memarkirkan DHE di dalam negeri. Dalam hal ini eksportir wajib menempatkan DHE-nya ke dalam rekening sistem keuangan Indonesia paling sedikit 30 persen.

"Yang penting minimal kita mengingatkan secara administrasi dulu. Kalau dia sudah enggak kita layani ekspornya kan tentu mengganggu tanpa didenda pun," kata dia.

Melalui PMK Nomor 135/PMK 04/2021, pada pasal 8 ayat 1 dijelaskan bahwa eksportir yang tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA maka dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,5 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan pada ayat 2 dijelaskan, eksportir yang menggunakan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,25 persen.

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya

32 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Karhutla, 12.926 Hektare Lahan Terbakar di 7 Provinsi

Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan terkait karhutla. Total luas areal terbakar yang jadi perhatian penegakan hukum capai 12.926,74 hektare.

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut