Jokowi Sebut TikTok Shop Bikin UMKM dan Pasar Tradisional di Indonesia Anjlok

Presiden Joko Widodo di Kawasan IKN Nusantara, Kalimantan Timur
Sumber :
  • Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Penajam Paser Utara - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah segera membuat aturan bisnis melalui media sosial sebagai respons atas keluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang omsetnya tergerus imbas merebaknya bisnis lewat TikTok Shop.

Bea Cukai Sewa Buzzer? Ini Faktanya

"Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru ininya difinalisasi di Kementerian Perdagangan," kata Jokowi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu, 23 September 2023.

Penghasilan para pelaku UMKM dan pedagang pasar tradisional, katanya, anjlok imbas TikTok Shop. Padahal, seharusnya TikTok itu digunakan sebagai media sosial.

Total Kerugian Hingga Rp1 Miliar! Puluhan Warga Rejang Lebong Jadi Korban Arisan Bodong

Ilustrasi Bisnis UMKM.

Photo :
  • Dok. Istimewa

"Kita tahu, itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok, menurun," katanya. "Mestinya kan dia itu (TikTok) social media, bukan ekonomi media.

Cuma Warga +62, Emak-emak Dasteran Naik Lamborghini ke Warung

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengaku tengah menyiapkan strategi untuk mengatur social commerce, seperti TikTok, tidak bisa menjalankan dua bisnis secara bersamaan, yakni media sosial dan e-commerce (TikTok Shop).

Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, social commerce yang ada saat ini berpengaruh terhadap industri konvensional. UMKM bahkan terancam gulung tikar akibat praktik bisnis seperti ini.  

TikTok sebagai media sosial yang banyak digunakan masyarakat, tapi di sisi lain mereka juga memiliki fitur jual beli di dalamnya. Makan, selain media sosial, aplikasi juga sebagai e-commerce.

Pasar Tanah Abang (ilustrasi penjualan eceran).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Zulhas menegaskan pemerintah tengah membuat aturan main platform media sosial sekaligus e-commerce seperti TikTok dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

"Hal ini jika tidak diatur industri konvensional bisa bangkrut. Oleh karena itu kami tata melalui aturan," kata Zulhas, panggilan akrabnya, saat mengunjungi Pasar Natar, Lampung, Rabu, 20 September.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya